Berita Tangerang – Buat kalian warga pendatang baru di Kota Tangerang dan ingin mengurus dokumen pindah domisili, tak usah khawatir. Semua pelayanan di Kota Tangerang sudah serba mudah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah mengeluarkan imbauan bagi para pendatang yang berencana menetap di Kota Tangerang untuk segera mengurus administrasi kependudukannya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan, para pendatang dari berbagai daerah ke Kota Tangerang dapat segera mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang. Kepengurusan ini dapat dilakukan secara offline dan online.
“Kepengurusan surat pindah domisili secara offline dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor 13 kecamatan hingga booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone,” kata Irman, Jumat, 19 April 2024 dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
“Berkas yang perlu dibawa ialah surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga dan KTP-el. Secara proses KTP-el dengan data baru akan diproses selama 14 hari kerja sedangkan data KK baru dapat diproses sehari jadi,” sambungnya.
Untuk mengurus surat pindah domisili Kota Tangerang secara online dapat diakses melalui laman https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.
“Secara online, pemohon pastinya akan lebih dimudahkan, lebih cepat, layanan gratis dan prosesnya aman,” jelas Irman.
“Dengan kesadaran masyarakat pendatang mengurus administrasi kependudukan, tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang. Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di daerah tujuan, yaitu Kota Tangerang,” pungkasnya.