Berita Banten – Dua kasus hukum kekinian terjadi di Bank Banten, yakni pembobolan Rp 6,1 miliar di KCP Malingping yang diungkap pada Februari 2024 lalu dan dugaan korupsi Rp 782 Juta di Kantor Cabang Bank Banten Tangerang yang sudah mulai disidangkan di PN Tipikor Serang, Kamis, 18 April 2024.
Dua kasus tersebut sama-sama berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan jajaran. Pada kasus pembobolan Rp 6,1 miliar di KCP Malingping, Kejati Banten menetapkan Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping bernama Ridwan sebagai tersangka.
Sementara, pada kasus dugaan korupsi di Bank Banten Kantor Cabang Tangerang, tiga orang telah didakwa di PN Tipikor Serang yakni dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang masing-masing eks Manajer Bisnis Bank Banten, Ershad Bangkit Yuslivar; dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten; serta Achmad Abdillah Akbar dari CV Langit Biru.
Ketiganya didakwa telah melakukan korupsi pemberian kredit kepada CV Langit Biru yang merugikan negara senilai Rp 782 juta.
Cara Sederhana
Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat ekspose pengungkapan perkara di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin, 5 Februari 2024 mengatakan, kasus pembobolan yang terjadi di Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak ini terjadi pada kurun Februari-September 2022.
“Jadi tersangka ini melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022 sekitar 7 bulan dengan cara mengambil uang tunai di brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dari beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Didik kepada wartawan kala itu.
Modus yang digunakan tersangka Ridwan, lanjutnya, tergolong sederhana yakni mengambil uang di brankas setiap hari kemudian dia memanipulasi laporan pengeluaran bank secara fiktif melalui rekening balancing system atau RBS.
.
“Simpel aja sebenarnya perbuatannya, dia mengambil tiap hari. Dia memiliki kombinasi kunci brankas milik Bank Banten,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, uang senilai Rp 6,1 miliar tersebut digunakan tersangka untuk judi online dan keperluan lain seperti bayar utang ke temennya, dan DP rumah.
Meski berbeda dengan yang terjadi KCP Malingping, kasus yang terjadi di Kantor Cabang Bank Banten Tangerang juga modusnya tergolong biasa, yakni lewat pemberian kredit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhelfi Susanti, dalam dakwaan yang dibacakan bergantian kepada para terdakwa mengungkapkan, pada Desember 2017, terdakwa Achmad mengajukan kredit modal kerja atau KMK ke Bank Banten Cabang Tangerang untuk membiaya proyek di lingkungan Pemkab Tangerang.
Singkat cerita, kredit dikucurkan Bank Banten Cabang Tangerang kepada terdakwa Achmad sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, pencairan kredit diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.