Berita Serang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan menggelar razia KTP non permanen bagi pendatang baru di Kabupaten Serang pada 29 April – 5 Mei 2024.
Razia KTP bagi pendatang baru dilakukan mengingat pasca-Lebaran banyak warga pendatang yang datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja (pencaker).
“Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanen, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskoinfosatik Kabupaten Tangerang, Rabu, 17 April 2024.
Menurut Nerry–sapaan Warnerry Poetri, razia KTP non permanen dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen.
Sebelum melaksakan razia, lanjutnya, Disdukcapil terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut pada Selasa, 23 April 2024.
“Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (pasc-Lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang yang dibawa oleh keluarga atau temannya,” terangnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Menurutnya, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut.
“Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,” ujarnya.