Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Date:

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan saat menggelar konferensi pers, Senin, 22 April 2024. (Foto: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menganggap sah-sah saja soal maraknya spanduk bergambar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hal tersebut disampaikan Hendar saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 Februari 2024.

Hendar menyebut tak ada pelanggaran aturan pada maraknya spanduk bergambar ASN, sepanjang ASN yang dimaksud belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon

“Terkait adanya alat spanduk dan baliho yang di itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” kata Hendar dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.

ASN Tak Perlu Mundur

Pada kesempatan itu, Hendar menjelaskan, ASN yang hendak maju pada Pilkada hanya mundur sebagai ASN jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Jadi saat ini sudah ada peraturan baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada UU tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah.

Di Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat Undang-Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 tentunya harus mengikuti aturan yang ada.

Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.

“Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.

Sebelumnya, Ari Sudrajat, warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang mengadukan dugaan pelanggaran etika sebagai ASN yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Maesyal Rasyid dilaporkan terkait maraknya spanduk bergambar Moch. Maesyal Rasyid dengan narasi politik.

Selain dilaporkan ke KASN, Ari Sudrajat juga meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Moch. Maesyal Rasyid.

Ari juga bahkan meminta KASN turun ke Kabupaten Tangerang untuk menelusuri siapa sesungguhnya pemasang baliho bergambar Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dengan narasi politik terkait Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Ari menyebut, kualitas foto yang digunakan pada baliho bergambar Sekda Kabupaten Tangerang, merupakan foto dengan kualitas bagus karena memiliki resolusi tinggi.

“Jika KASN ke Kabupaten Tangerang menelusuri, kan ketauan. Jika warga yang masang kan minimal warga punya file foto tersebut,” kata Ari kepada BantenHits.com, Senin sore, 22 April 2024.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...