Keliru! KASN Koreksi Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang soal ASN Maju Pilkada Tak Wajib Mundur 

Date:

KASN menyebut keliru pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan soal ASN Maju Pilkada tak wajib mundur . (FOTO: kasn.go.id)

Berita Tangerang – Komisi Sipil Aparatur Negara atau KASN mengoreksi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

Dalam kasus itu, Hendar disebut hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pengaduan KASN, Agustinus Sulistyo kepada BantenHits.com melalui telepon aplikasi WhatsApp, Selasa pagi, 23 April 2024.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” katanya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU 20/2023 Tentang ASN pada Pasal 2 Huruf F disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pegaruh mana pun tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Khususnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN,” sambungnya.

ASN 24 Jam Dikat Aturan

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS yang belum dicabut tentang disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa kewaiban ASN menaati peraturan Undang-undangan dan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku di luar maupun di luar kedinasan. Jadi 24 jam kita itu diikat kewajiban-kewajiban ASN.

Terkait marakanya spanduk ASN dengan narasi politik terkait Pilkada, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.

“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN).. Di Kota Jambi, di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjak Timur. Ada tiga orang pejabat yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka maju sebagai pimpinan kepala daerah. Itu Tidak diperkenankan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menganggap sah-sah saja soal maraknya spanduk bergambar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hal tersebut disampaikan Hendar saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 Februari 2024.

Hendar menyebut tak ada pelanggaran aturan pada maraknya spanduk bergambar ASN, sepanjang ASN yang dimaksud belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon

“Terkait adanya alat spanduk dan baliho yang di itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” kata Hendar dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.

ASN Tak Perlu Mundur

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan saat menggelar konferensi pers, Senin, 22 April 2024. (Foto: tangerangkab.go.id)

Pada kesempatan itu, Hendar menjelaskan, ASN yang hendak maju pada Pilkada hanya mundur sebagai ASN jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Jadi saat ini sudah ada peraturan baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada UU tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam pemilihan kepala daerah.

Di Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” tegasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...