Berita Kota Tangerang – Potensi pajak di Kota Tangerang bisa ditingkatkan jika seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Tangerang mampu menggali potensi yang ada.
Karenanya, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, meminta agar seluruh OPD dapat memetakan potensi pajak dan dari sektor bidangnya masing-masing.
Demikian disampaikan Sachrudin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas di lingkup Pemkot Tangerang yang digelar di Hotel Vega, Gading Serpong, Rabu 8 Maret 2023.
Menurut Sachrudin, dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah. Salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini tentunya turut mempengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi. Oleh karena itu, perlu kita sesuaikan dengan aturan yang ada dengan memperhatikan segala aspek dan potensi yang ada di Kota Tangerang,” kata Sachrudin.
Sachrudin juga meminta, agar OPD dapat lebih krearif dan inovatif dalam upaya membangun masyarakat sadar pajak di Kota Tangerang.
“Optimalkan segala potensi pajak yang ada untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, dan terus lakukan inovasi untuk mengedukasi dan menarik masyarakat agar taat dan tepat waktu membayar pajak. Apalagi sekarang Pemkot telah menyediakan beragam kemudahan dalam membayar pajak untuk masyarakat,” ujar Sachrudin.
Di akhir sambutan, Sachrudin berharap, FGD tersebut dapat menghasilkan Raperda yang dapat mengoptimalkan pencapaian pajak secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.
“Bangun terus sinergi sehingga upaya kita bersama dalam mewujudkan Kota Tangerang yang maju, sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing, dapat terealisasi dengan optimal,” tutup Sachrudin.