Rokok, Parfum, hingga Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Date:

Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari dua perkara pidana khusus dan 51 perkara pidana umum, Selasa, 7 Maret 2023.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcracht, Selasa, 7 Maret 2023.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ferry HerliusFerry Herlius, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

“Untuk yang pidana khusu itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Sementara,  barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan di potong menggunakan gerinda.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” jelas Ferry.

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam lima  buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

“Kita sudah memulai pemusnahan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” terang Ferry.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related