Gaes, Kini Pelayanan Imigrasi Hadir di Mal Pelayanan Publik Tangerang Selatan

Date:

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (kiri) saat foto bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna (kanan) saat foto bersama usai menandatangani nota kesepahaman. (Istimewa)

Tangsel- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI resmi hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka akan melayani masyarakat dalam persoalan keimigrasian.

Hal itu terbukti setelah Pemerintah Kota Tangerang Selatan menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan pihak Imigrasi di Ruang Blandongan, Balaikota Tangerang Selatan, Jumat 5 Maret 2021.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, dan para kepala instansi mitra pelayanan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengaku mendukung penuh adanya MPP dan melibatkan pihak imigrasi.

sebenarnya, menurut Felucia, Kantor Imigrasi Tangerang sendiri sudah memperluas pelayanan di Tangerang Selatan sejak tahun 2015, yakni dengan dibukanya Unit Layanan Paspor (ULP) di Ruko Golden Boulevard, yang kemudian relokasi ke WTC Mall Matahari Serpong.

“Pada dasarnya kami selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah, terlebih apabila menyangkut dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Felucia dalam siaran pers yang diterima Bantenhits.

Sementara Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang terlibat dalam MPP. Kerja sama ini juga adalah bentuk sinergi terintegrasi untuk melayani masyarakat. MPP nantinya akan memberikan 289 jenis layanan.

“Sebagai penyelenggara pelayanan publik, birokrasi harus senantiasa memiliki karakter yang adaptif, reponsif proyektif, serta mau untuk terus belajar,”ucapnya.

MPP akan terus menyesuaikan dengan perkembangan di masyarakat dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. sinergi terintegrasi untuk melayani.

“MPP sendiri mulai digaungkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” terang Airin.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...