Berita Banten – Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI), Agus Lesmana mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh komisioner KPU – Bawaslu di Kabupaten Lebak dan Banten
Agus juga meminta agar seluruh komisioner di dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dijatuhi sanksi.
Desakan muncul menyusul adanya sistem Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU yang dinilai tidak sehat, dan terindikasi diduga adanya praktik transaksional yang dilakukan oleh sejumlah Komisioner KPU dan Bawaslu di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
“Kami yang tergabung dalam KAHMI mendesak agar DKPP sebagai lembaga etik Bawaslu dan KPU untuk segera turun tangan dan responsif. Jangan sampai DKPP ini hadir sebagai lembaga yang melindungi praktik kejahatan para komisioner di dua lembaga pemilu itu,” kata Agus, Sabtu, 18 Mei 2024 melalui keterangan tertulis.
Agus menjelaskan, KAHMI saat ini sudah membentuk tim investigasi, serta tengah mengumpulkan data dan informasi mengenai adanya dugaan praktek transaksional dan praktek nepotisme dalam mekanisme perekrutan PPK yang diselenggarakan oleh KPU di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
“Kami saat ini sudah membentuk tim investigasi dan tim itu sudah kami terjunkan ke lapangan, semua informasi dan buktinya juga sudah kami kumpulkan. Dari mulai adanya praktik transaksional dan praktek nepotisme dalam proses perekrutan PPK ini nyata adanya, dan itu sangat jelas berkaitan dengan masalah kode etik, yah,” jelas Agus.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 37 poin (b) disebutkan bahwa, KPU bisa diberhentikan secara tidak hormat, apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
Hal yang sama juga berlaku bagi anggota Bawaslu, dimana disebutkan dalam Pasal 135 ayat (2) bahwa, Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.
Agus menegaskan, praktik transaksional dan praktik nepotisme itu dilakukan oleh semua komisioner KPU dan Bawaslu di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Perihal dengan proses perekrutan PPK yang menggunakan pendekatan praktek nepotisme, kata Agus, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang terindikasi melakukan intervensi kepada salah satu Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang dengan cara menekan dan melibatkan lembaga di luar Penyelenggara Pemilu.
“Praktik transaksional dan nepotisme yang dilakukan oleh Komisioner KPU dan Bawaslu dalam proses rekrutmen PPK itu nyata dan jelas, di Pandeglang misalnya ada salah satu anggota Bawaslu yang itu ikut campur menitipkan keluarganya untuk menjadi PPK. Bahkan oknum Komisioner tersebut melibatkan lembaga di luar Penyelenggara Pemilu untuk juga menekan salah satu Komisioner KPU di Pandeglang,” tegas Agus.
“Termasuk juga di Lebak misalnya, itu selain adanya praktek nepotisme, juga ada praktek transaksional, itu dibuktikan dengan adanya surat resmi dari DPRD yang merekomendasikan nama-nama untuk jadi PPK. Ini kan jelas ada praktek transaksional, ada juga indikasi kemungkinan soal bisnis dan project juga,” sambungnya.
Belum ada penjelasan dari pihak Komisioner KPU dan Bawaslu Pandeglang maupun KPU dan Bawaslu di Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini dipublikasikan, BantenHits.com masih berupaya meminta penjelasan komisioner KPU dan Bawaslu Pandeglang dan Lebak.