Siap Hadapi Gugatan LPK-RI Banten di PN Tangerang, Polsek Jatiuwung Beberkan Fakta Penanganan Laporan Pencurian Emas

Date:

Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono dan Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono menjelaskan duduk perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua LPK-RI di Pengadilan Negeri Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Tangerang – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, digugat praperadilan di Pengadilan Negweri Tangerang oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten berinisial EDWR.

EDWR menggugat Polsek Jatiuwung ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa, 14 Mei 2024 terkait kasus pencurian Pasal 362 KUHP yang dinilai tindaklanjut pelaporan kasus tersebut tidak jelas.

Menghadapi gugatan tersebut, Polsek Jatiuwung telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Metro Tangerang Kota dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pelapor EDWR di PN Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono memastikan penyelidikan yang dilakukan jajarannya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP. Hal itu juga didasarkan pada hasil gelar perkara.

“Penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan on the track. Jika pihaknya di panggil mengenai gugatan itu, kita siap untuk menyampaikan fakta dalam penanganan kasus itu,” kata Donni, Jumat, 17 Mei 2024.

“Yang jelas perkara itu sudah di tangani sejak bulan Juni 2021 dan berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Mantan Pasangan Siri

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Prapto Lasono menjelaskan, narasi pemberitaan media yang disampaikan EDWR adalah tidak sesuai fakta yang terjadi.

“Pada tanggal 20 Juni 2021, Pelapor EDWR melaporkan saudari E atas dugaan pencurian pasal 362 KUHP, dimana kedua orang ini tergabung dalam satu LSM LPK-RI yang berdomisili di Perumnas 2, Kota Tangerang,” terangnya.

Menurut Prapto, antara pelapor dan terlapor merupakan teman satu tim pada LSM tersebut. Selain itu juga keduanya merupakan pasangan suami-istri yang mengaku telah menikah secara siri.

“Awalnya, mereka berhasil menenangkan suatu perkara perdata dan mendapatkan fee dari kliennya senilai ratusan juta. Dan berjalan waktu uang itu mereka belikan perhiasan emas berupa kalung dan gelang untuk dipakaikan kepada terlapor,” ungkapnya.

Namun, lanjut Prapto, sebagai pasangan nikah siri rupanya hubungan keduanya tak semulus yang diharapkan. Mereka berpisah dan sudah tidak tinggal serumah lagi.

“Setelah berpisah, ternyata saudara EDWR melaporkan saudari E sebagai pelaku pencurian emas yang mereka beli bersama itu,” terangnya.

Atas laporan itu, Polsek Jatiuwung menindaklanjuti sesuai dengan SOP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli.

Dalam pemeriksaaan itu, kata Prapto, ada delapan saksi dan satu orang ahli. Selanjutnya hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli tersebut tidak menemukan atau terpenuhinya unsur pencurian dilakukan E atas laporan EDWR ini.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...