Berita Tangerang – Peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) di Kota Tangerang dibuat untuk melindungi para pelaku usaha di Kota Tangerang agar menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi aturan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat menutup kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tahun Anggaran 2023 di Hotel Istana Nelayan, Kecamatan Cibodas, Kamis, 15 Juni 2023.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan sasaran utama sejumlah industri perhotelan dan apartemen. Kegiatan sosialisasi Perda dan Perwal menjadi upaya dari Pemkot Tangerang agar pelaku usaha di Kota Tangerang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Perda dan Perwal ini ada untuk melindungi para pelaku usaha agar bisa menjalankan usaha namun dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Biar usahanya tenang, ya harus taati Perda,” kata Sachrudin melalui keterangan resmi.
Menurut Sachrudin, dengan ditaatinya Perda oleh para pelaku usaha di Kota Tangerang akan menciptakan rasa aman dan nyaman baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
“Pelaku usaha bisa tetap mencari keuntungan dan masyarakat juga tidak dirugikan, jadi kita bisa sama – sama saling menjaga,” tuturnya.
Peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut di antaranya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.