Satpam Asal Cikerut Cilegon Gunakan Uang Palsu untuk Main ‘Lempar Gelang’ di Pasar Malam

Date:

Seorang satpam asal Cikerut, Kota Cilegon ditangkap Polsek Kota Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk main ‘lempar gelang’ di Pasar Malam. ILUSTRASI: kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam sebuah kesempatan wawancara. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Tangerang – Seorang satpam berinisial BRG (26), warga Cikerut, RT 7/ RW 04, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ditangkap petugas kepolisian Sektor Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

BRG ditangkap karena telah melakukan pengedaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan modus permainan lempar gelang di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023, Sekira Jam 21.00 WIB.

“Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu,” kata Kapolrestro, Senin 22 Mei 2023.

Selanjutnya, korban bersama warga melapor hal tersebut ke Polsek Cipondoh. Mengatakan laporan tersebut lanjut Zain, Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Batuceper dan  menemukan uang palsu lainnya senilai Rp 8.900.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang.

“Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah,” terangnya.

Menurut keterangan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, dan tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang kemudian diantar melalui paket. “Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5 juta melalui transfer,” ungkap Zain.

Zain mengimbau kepada masyarakat  terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Selain itu kata Zain, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban penipuan.

“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Al Muktabar Ingin Gen Z di Banten Produktif dan Visioner, Bagaimana Caranya?

Berita Banten - Generasi Z alias Gen Z di...

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...