Paparkan Profil dan Program Calon Bupati Maesyal Rasyid di Majelis Taklim, Camat Sindang Jaya: Tidak Ada yang Merekam Kan?

Date:

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa paparkan profil dan program calon bupati Tangerang, Maesyal Rasyid di majelis taklim. ILUSTRASI: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang dikenal dengan sebutan Rudi Maesyal saat menghadiri malam amal pembangunan Masjid Al Minangkabawi. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Camat Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Galih Prakoso menggelar pertemuan di sebuah majelis taklim di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat malam, 7 Juni 2024.

“Iya, Kang. Silaturahmi biasa,” kata Galih saat dikonfirmasi BantenHits.com, Sabtu pagi, 8 Juni 2024.

Namun, acara yang disebut Galih hanya silaturahmi biasa tersebut, ternyata diduga menyosialisasikan sosok Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid yang diketahui akan maju menjadi calon bupati Tangerang periode 2024-2029.

BantenHits.com mendapatkan rekaman saat acara di majelis taklim tersebut berlangsung. Pada awal rekaman, terdengar pria diduga Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa berbicara di majelis taklim tersebut.

Dalam rekaman berdurasi 10 menit 37 detik itu, pria diduga Galih Prakosa terdengar memperkenalkan sosok Maesyal Rasyid yang karirnya berawal dari seorang pemain bola hingga menjadi Sekda Kabupaten Tangerang saat ini.

Setelah menjelaskan panjang lebar soal sosok Maesyal Rasyid, Galih kemudian menjelaskan program yang disebutnya sebagai janji politik Maesyal Rasyid.

“Terkait dengan rencana program pembangunan. Beliau adalah yang melaksanakan program Pak Zaki dan Pak Haji Ombi (Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2019-2023). Jadi, apa yang menjadi janji politik kepala daerah, beliaulah yang melaksanakan. Segala macam tuh. Kalau dulu awal (Bupati Zaki) menjabat ada 25 program unggulan sampai terakhir ada 15 program unggulan. Siapa yang melaksanakan? Beliau,” kata Galih.

Berdasarkan komunikasi dirinya dengan Maesyal Rasyid, lanjut Galih, Maesyal Rasyid memastikan akan melanjutkan Program Sanitasi Pesantren (Sanitren) yang sudah dilakukan Zaki-Mad Romli, melalui program baru.

“Kalau di jaman Pak Zaki ada program Sanitren, sanitasi pesantren. Nah, beliau berkomitmen, Pak. Bukan hanya pondok pesantrennya. Tapi juga akan dilanjutkan dengan program baru, program pembangunan asramanya. Asrama pondok pesantren.
Melihat kondisi Sindang Jaya ini sangat tepat sekali karena memang kondisi wilayahnya pondok pesantren. Banyak di kita pondok pesantren salafi. ada juga yang modern. Nah ini tentunya perlu pemimpimpin yang berkomitmen di bidang itu,” paparnya.

“Yang kedua, hasil kami komunikasi dengan Pak Maesyal Rasyid, yang sering jadi keluhan di masyarakat itu terkait kependudukan,” lanjutnya.

Menurut Galih, terkait dengan kependudukan ini, Moch Maesyal Rasyid berjanji akan mendekatkan pelayanan dengan membuat program pencetakan e-KTP di kantor kecamatan.

“Beliau punya janji politik ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bagaiamana caranya? Mencetak e-KTP harus di kantor kecamatan. Beliau janji kalau jadi akan dilaksanakan. Kan itu sudah menjadi kebutuhan dasar di masyarakat,” jelasnya.

Galih juga meminta audiens yang hadir di majelis taklim tersebut bisa menjadi orang rasional. Galih mendefinisikan rasional sebagai orang yang bisa membandingkan calon yang satu dengan yang lain.

“Mana sih memang yang layak untuk memimpin Kabupaten Tangerang? Kalau bicara Kabupaten Tangerng, permasalahannya kompleks. tentunya butuh orang yang berpengalaman, khususnya di bidang birokrasi. Bicara pengalaman Pak Maesyal Rasyid 40 tahun berpengalaman di dunia birokrasi,” ungkapnya.

“Kalau kita berbicara memimpin pemerintahan bukan kaya perusahaan. Jadi apa yang jadi kebijakan harus berpihak pada masyarakat. Tentunya kebijakan-kebijakan itu harus lahir dari kepala-kepala berlatar birokrat. Itu memang harapan kami.
Ini bukan kampanye, karena Pak Maesyal belum ditetapkan (calon bupati). Tapi di sini gak ada yang ngerekam kan?” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi, Galih membantah jika dirinya menyosialisasikan sosok Maesyal Rasyid di acara majelis taklim meski ada rekamannya. Dia bahkan menyebut hoaks.

“(Soal sosialisasikan Maesyal Rayid) hoax, kang. Mangga dikirim saja rekamannya, Kang,” ucapnya.

Imbauan untuk Tim Sukses Sekda

Sebelumnya, menyusul maraknya pemasangan baliho Sekda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) pernah mengimbau tim sukses Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyalurkan dukungan untuk kandidat pilihannya dengan cara yang baik. Jangan sampai niat baik untuk mendukung Maesyal Rasyid malah jadi merugikan yang bersangkutan.

“Tim sukses ini harus diberi pembelajaran, diberi informasi yang tepat. Apa yang mereka lakukan itu justru akan merugikan Pak Sekda. Kenapa, karena karena Pak Sekda akan terkena dugaan pelanggaran disiplin, karena status beliau masih ASN. Jadi ini harus disampaikan. Dukungan yang baik, niatan yang baik malah jadi merugikan beliau,” kata Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo.

Pemasangan-pemasangan baliho Sekda yang marak di pelosok Kabupaten Tangerang, lanjutnya, tak mungkin dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Jadi, pemasangan-pemasangan itu tidak mungkin dilakukan oleh yang bersangkutan. Pasti oleh tim suksesnya,” sebutnya.

Dari pengalaman penanganan kasus yang dilakukan KASN, lanjutnya, KASN menemukan banyak pejabat berstatus ASN yang berniatan maju menjadi pimpinan kepala daerah. Kemudian KASN pun memberikan pemahaman tentang Undang-undang ASN yang melekat pada yang bersangkutan.

“Dari pengalaman kami menyampaikan ini kepada yang bersangkutan, ada Kepala Bappeda, ada yang sekda, begitu kita sampaikan seperti ini akhirnya berpikir ulang. (Akhirnya para ASN berpikir) Oh kalau nanti saya gak maju bagaimana, kalau saya maju (tapi belum mundur dari ASN) juga nanti saya kena sanksi. Iya kalau jadi kepala daerah, kalau gagal bagaimana?,” ucap Agustiunus.

“Inilah yang mendasari munculnya pasal 56 di dalam UU 20 tahun 2023. Bahwa ASN wajib mundur pada saat penetapan calon. lalu bagaimana pada tahap-tahap sebelumnya? Pada saat pendaftaran, penutupan pendaftaran, kemudian pendaftaran pasangan calon ke KPU. Nah ini kan kita masih berstatus ASN. (Memang itu diperkenankan). Akan tetapi yang harus diperhatikan pada saat tahapan sebelum penetapan pasangan calon, itu jangan sampai kita melanggar undang-undang ASN. Dan undang-undang ASN itu bukan hanya Undang-undang Nomor 20 tetapi terkait dengan aturan-aturan turunannya. Ada PP, SKP5KL yang menaungi kita sebagai ASN,” bebernya.

Agustinus juga meluruskan kekeliruan pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutkan ASN yang maju Pilkada hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.

Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.

“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.

ASN Haram Berselingkuh dengan Politik

Agustinus menegaskan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.

Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon, Agustinus menyebut, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya.

Pasalnya, dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU No 20/2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Selanjutnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan, pendekatan ke masyarakat atau partai politik atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN yang harus menjaga netralitas,” sambungnya.

ASN 24 Jam Diikat Aturan Disiplin

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang haarus dihindari oleh PNS atau ASN. Salah satunya harus menaati peraturan perundang-undangan dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Jadi 24 jam kita sebagai ASN itu diikat kewajiban dan larangan. Sementara di PP 42/2004 disebutkan tentang etika terhadap diri sendiri yang meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” bebernya.

Terkait maraknya spanduk dan baliho ASN dengan narasi politik untuk maju dalam Pilkada 2024, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.

“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah). Yaitu di Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ada tiga orang pejabat yang masih berstatus ASN aktif yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka siap maju sebagai kepala daerah. Itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...