Berita Tangerang – Sebuah apotek di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, nekat mendistribusikan obat kepada masyarakat. Padahal, apotek tersebut izin prakteknya sudah dilakukan pencabutan.
Akibatnya, apotek tersebut terpaksa disegel oleh Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Tangerang, Senin, 26 Februari 2024.
“Dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktek sudah dilakukan pencabutan. Meski (izin praktek) sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati melalui laman resmi Pemkab Tangerang.
Menurut Desi, pemilik apotek akan dibina terkait pengurusan izin sarana. Meski begitu, apotek ini dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai sarananya mendapatkan izin.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali, atas temuan ini kami juga lakukan penyegelan kepada toko obat ini,” lanjutnya.
Dengan temuan ini, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang. Sehingga mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin untuk Masyarakat.
Desi mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat di apotek dengan memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya. Ia berharap dengan kegiatan pengecekan apotek tersebut tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.
Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada lagi sarana kefarmasian yang ilegal, dalam artian tidak memiliki izin apotek tetapi melakukan kegiatan pendistribusian sediaan farmasi. Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan (tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sumber yang tidak resmi),” pungkasnya.