Tak Cukup RUPS-LB! Harus Ada Langkah Hukum untuk Pihak yang Bikin PT ABM Merugi

Date:

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat melantik Direktur dan Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri yang pertama.(FOTO: Istimewa)

Berita Banten – Langkah hukum baik pidana ataupun perdata dipandang perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah membuat Badan Usaha Milik daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) mengalami kerugian.

Pasalnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran peraturan yang berpotensi terjadinya tindak pidana di balik kerugian yang dialami PT ABM tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia (PMBI), Moh.Ojat Sudrajat melalui keterangan resmi yang diterima BantenHits.com, Senin, 10 Juni 2024.

Pernyataan disampaikan Ojat menyusul statement Dirut PT. ABM, Saeful Wijaya yang dilansir sebuah media online pada 5 Juni 2024 yang menyatakan PT. ABM akan melakukan RUPS-LB sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten.

“Sebagai pihak yang melaporkan dan meminta diadakan audit tujuan tertentu ke Inspektorat Provinsi Banten atas permasalahan dugaan konflik kepentingan dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya di PT. ABM, kami mengapresiasi hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten walaupun bukan disampaikan oleh pihak Inspektorat Banten secara langsung,” kata Ojat.

Menurut Ojat, RUPS-LB adalah pertemuan pemegang saham yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera karena jika tidak dilaksanakan segera maka akan menghambat operasional perusahaan.

RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan agenda dari RUPS LB salah satunya adalah akan mengubah susunan direksi dan komisarisnya.

“Sebagaimana rilis kami beberapa waktu yang lalu, dimana kami menemukan adanya beberapa permasalahan krusial yang harus segera diselesaikan oleh PT. ABM, karena sangat berpotensi merugikan keuangan PT. ABM,” terangnya.

Ojat membeberkan sejumlah temuannya sehingga PT ABM mengalami kerugian. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan Direksi dan Komisaris PT ABM di badan hukum lainnya yang mempunyai kesamaan bisnis sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang–undangan, yakni Pasal 67 ayat (1) huruf c PP Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD dan Pasal 101 UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
,” ungkapnya.

Kedua, adanya dugaan over budget dari RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang diduga dilakukan oleh salah seorang direksi pada kegiatan “Banten Berkurban”, dimana kelebihan anggarannya mencapai angka lebih dari Rp 1,2 M.

Ketiga, adanya dugaan jenis Usaha di Tahun 2023 yang tidak ada baik dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) maupun dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran–Perubahan), yakni adanya dugaan jumlah sisa sapi yang berbeda.

“Seperti yang terjadi di PT. X yang seharusnya terdapat sekitar 30 lebih ekor sapi akan tetapi informasi yang kami dapatkan jumlahnya saat ini kurang dari 10 ekor,” bebernya.

“Dugaan yang sama juga yang terjadi di PT. Z, dimana yang seharusnya ada sekitar 40-an ekor sapi jenis Bali/Kupang berdasarkan informasi yang kami dapatkan juga hanya ada sekitar 20-an ekor sapi saja dan itu pun jenisnya berbeda, yakni sapi Jawa,” lanjutnya.

Keempat, adanya dugaan kerjasama bisnis yang dilakukan tanpa membuat perjanjian kerjasama pada 2023 yang berakhir dengan adanya piutang yang nilainya di atas Rp 300 jt yang berpotensi menjadi piutang macet atau tidak tertagih.

“Adanya dugaan kerjasama tersebut dilakukan tanpa adanya perjanjian kerjasama maka hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 3 dan Pasal 23 ayat 1 Permendagri 118 Tahun 2018,” urainya.

Kelima, adanya dugaan besarnya nilai piutang yang berpotensi menjadi kredit macet yang mana piutang tersebut telah terjadi lebih dari satu tahun yang nilainya diduga mencapai angka Rp 7 M lebih.

“Sehingga menurut Kami ada dugaan Tindak Pidana yang terjadi, oleh karena itu bukan hanya RUPS-LB saja yang dilakukan akan tetapi perlu dilakukan tindakan lebih tegas berupa dugaan adanya tindak pidana,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi di laman resminya, PT Agrobisnis Banten Mandiri/ PT ABM (perseroda), didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Agribisnis dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 297 Tahun 2019 tentang Penetapan PT Agrobisnis (Perseroda).

Saham PT ABM 100 persen milik Pemprov Banten. Direksi dan Komisaris pertama kali dilantik pada 22 September 2020 oleh Gubernu Banten saat itu Wahidin Halim.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...