Pelaku Kejahatan Seksual kepada Anak Dihukum Maksimal, LPA Banten: Dari Dulu Kita Sangat Setuju

Date:

Banten Hits – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) berharap pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan pada anak benar-benar bisa diterapkan. Hal tersebut, menyusul langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dalam waktu dekat akan mendatangi Makhamah Agung (MA) untuk mengajukan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan kepada anak.

“Komnas Perlindungan Anak yang dibawahnya ada LPA, termasuk Kementerian Sosial, dan seluruh aktivis perlindungan anak dari dulu memang berharap para pelaku kejahatan terhadap anak terutama kekerasan seksual bisa mendapat hukuman maksimal bahkan hukuman pemberatan,” kata Ketua LPA Banten, Iip Syafrudin, kepada Banten Hits, Sabtu (10/10/2015).

Namun kata Iip, harapan tersebut justru harus kandas. Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saat ini hanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kata dia, jika saat ini muncul kembali adanya usulan pemberatan hukuman kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tentu ia sangat setuju.

“Kalau sekarang ada lagi usulan soal itu, tentu kami sangat mendukung. Karena, sejak terbitnya UU No 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, harapan kami hukuman kepada pelaku bisa lebih maksimal, bila perlu dengan pemberatan,” ujarnya.

Para pelaku kekerasan, penelantaran, maupun tindakan diskriminatif terhadap anak juga dirasa hanya mendapat hukuman ringan.

“Kami tak henti-hentinya beraksi, berharap dan berdoa agar hukuman maksimal bisa diberikan kepada para predator anak. Harapan kami bukan 15 tahun tapi maksimal 25 tahun plus pemberatan hukuman kalau kekerasan itu dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak tersebut,” tegasnya.

Dengan diterapkannya pemberatan hukuman, seharusnya bisa menjadi momok menakutkan dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Pasalnya, hukuman yang diterima oleh pelaku akan ditambah dari 1/3 masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Contohnya gini, seorang pelaku divonis 10 tahun, tapi karena pelaku ini adalah orang tua atau oknum guru yang seharunya menjadi pelindung korban, maka dengan pemberatan hukaman tersebut, pelaku akan menjalani 13 tahun. Seharusnya, ini bisa jadi efek jera bagi pelaku,” urainya.

Bahkan, lanjut dia jika memang perlu bisa juga diterapkan hukuman dengan suntik kebiri.

“Ya, kalau perlu lakukan hukuman itu. Tapi, alasan Pemerintah dan DPR saat itu bahwa tindakan tersebut melanggar HAM. Lalu pertanyaannya, bagaiamana kondisi korban setelah mendapat kekerasan itu,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...

Embung Sudirman, Solusi Banjir Menahun pada Tiga Perumahan di Tigaraksa Mulai Dieksekusi!

Berita Tangerang - Embung Sudirman yang diharapkan akan menjadi...