Pasal Makar Gampang Diterapkan Tanda Jokowi Tak ‘Pede’ dengan Prediksi Quick Count Menangi Pilpres

Date:

Jokowi di Pandeglang
Presiden Joko Widodo alias Jokowi ketika memberikan keterangan pers kepada awak media usai meninjau simulasi tanggap bencana di Pandeglang. (Dok. BantenHits.com)

Jakarta – Penerapan pasal makar atau melawan pemerintah dinilai gampang dituduhkan kepada seseorang di era kepemimpinan Joko Widodo yang merupakan capres petahana pada Pemilu 2019 ini. Padahal makar adalah pasal berat. Makar tidak sekadar ucapan lisan yang memiliki nada seolah melawan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti seusai menghadiri sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Mei 2019.

Menurut Ray, mudahnya pemerintah melabeli seseorang dengan tindakan makar, mengindikasikan calon presiden petahana tak percaya diri dengan prediksi akan memenangi pilpres berdasarkan quick count sejumlah lembaga survei.

“Kalau secara psikologi mungkin seperti itu. Ada mungkin unsur tidak percaya diri bahwa dia (petahana) sudah menang,” ujar Ray seperti dilansir viva.co.id.

Sosok yang baru ditetapkan sebagai tersangka makar adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. Eggi dinilai sebagai sosok pertama yang menjadi tersangka, usai pemerintah membentuk tim hukum nasional yang memiliki tujuan mengawasi ucapan tokoh.

Ray menyampaikan, ditetapkannya Eggi berniat melakukan makar juga tidak tepat, karena makar tidak sekadar ucapan lisan yang memiliki nada seolah melawan pemerintah.

“Pasal makar itu pasal berat, begitu. Kriteria-kriterianya pun harus dilihat dalam kerangka yang berat itu. Masa cuma ngomong ‘Besok kita jatuhkan presiden’, dibilang makar,” ujar Ray.

Menyetop Orang Mempertanyakan Keabsahan

Ray menilai, petahana seolah menggunakan kewenangan yang ia miliki untuk meredam pihak yang terus terlihat mempersoalkan potensi kemenangannya. Eggi ditetapkan tersangka terkait seruannya supaya masyarakat berani melakukan people power untuk menentang hasil Pilpres yang dianggap curang.

“Sikapnya seperti orang kalah. Dia punya potensi mempergunakan kewenangan yang ada pada dirinya untuk menyetop orang mempertanyakan keabsahan kemenangannya,” ujar Ray.

Ray mengingatkan, jika yakin menang, petahana seharusnya menunjukkan sikap percaya diri. Sikap itu misalnya tidak membentuk tim yang bisa dengan mudah menilai ucapan seseorang patut dipidanakan. Selain itu, petahana juga dinilai bijak jika meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi Pemilu.

“Semestinya, kalau mereka yang terlihat sudah dinyatakan menang ya, seharusnya terlihat lebih santai, lebih mengayomi. Memberi imbauannya bersifat menyantuni saja, sambil terus menerus katakan ‘Ayo kita tunggu hasil Pemilu, penghitungan di KPU’,” ujar Ray.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Golkar Ajak Warga Kabupaten Tangerang Gembira Hadapi Pilkada

https://youtu.be/JCAiU3mHpAs?si=nm7pJQxaDK1zG4q9   Berita Pilkada - Menjelang Pilkada Serentak 2024 Ini, para...

Ini Kata Rano ‘Doel’ Karno saat Ditanya Pilih Maju Pilkada Banten atau Jakarta

Berita Pilkada - Anggota DPR-RI dari Partai PDIP yang juga...