Pandeglang – Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa atau DPMPD Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat meminta agar Dana Desa tidak digunakan untuk Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di tingkat Kecamatan. Akan tetapi, Taufik membolehkan DD desa digunakan untuk PHBN ditingkat Desa.
“Bisa digunakan untuk PHBN di Desa, tapi DD tidak boleh di pakai patungan mengadakan PHBN di Kecamatan, karena itu Dana khsusus Desa,” kata Taufik kepada Bantenhits, Senin, 24 Juni 2019.
Menurut Taufik, kendati tidak bersifat wajib. Namun desa di Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat memperingati PHBN, untuk menampilkan karya-karya Desa dan menhargai jasa para pahlawan.
“Meskipun enggak wajib, tetapi desa harus mengadakan PHBN. Kalau enggak mengadakan itu namanya enggak menghargai jasa pahlawan,” ujarnya.
Taufik juga menerangkan, besaran DD yang digunakan untuk PHBN tidak dapat di presentasekan, karena kegiatan DD bisa digunakan untuk Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat.
Editor: Fariz Abdullah