Cilegon – Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Andi Mirnawaty mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas Jalan Lingkar Selatan stay JLS Cilegon-Anyer.
“Tinggal ekspos, kemungkinan besok, atau lusa. Tinggal persiapan ekspos saja,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Cilegon, Selasa, 1 Oktober 2019.
Andy memaparkan, saat ini pihaknya hanya menangani kasus tindak pidana korupsi JLS ruas di sekitar kilometer 8 menuju arah Anyer dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 900 juta rupiah.
Sementara pada kasus yang sama dan di kilometer yang sama arah Pondok Cilegon Indah (PCI), kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ia mengaku, sudah ada tersangka yang berbeda.
“Kerugiannya hampir Rp 1 milliar. Kalau yang ditangani Kejati itu beda, orang-orangnya juga ada yang beda,” bebernya.
Diketahui, sebelumnya Kejari Cilegon telah memeriksa beberapa orang terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Beberapa orang yang diperiksa berasal dari pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), pihak swasta, serta Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi enggan berbicara. Namun, dalam pencegahan korupsi Pemkot Cilegon saat ini sudah melibatkanTim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“No comment,” ujarnya kepada awak media.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana