Pandeglang – EP (36) digelandang Satresnarkoba Poltes Pandeglang di dalam rumah kontrakannya di Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo. Polisi mengamankan EP karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu didalam kontrakan.
“Kami menemukan 5 paket sabu seberat 1,52 gram yang disembunyikan tersangka di dalam saku yang ada di kontrakannya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Selasa, 10 Desember 2019.
Menurut David, dari pengakuan tersangka barang haram siap edar tersebut milik temannya berinisial OM. Dia mengaku, hanya mendapat titipan saja.
“Ketika dilakukan introgasi EP mengkau bahwa barang itu milik OM yang ditipkan kepadanya untuk di simpan,” ujarnya.
Selain mengamankan sabu, Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah pipa kaca dan 1 buah sedotan yang ditemukan di dalam rak sepatu yang berada di ruangan dapur kontrakan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Editor: Fariz Abdullah