Sosok ‘SOB’ di Banten Menjadi Buruan Polres Cilegon, Ini Sepak Terjangnya

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan jajarannya telah menetapkan sosok SOB sebagai DPO. Sosok tersebut diduga penyuplai sabu di Cilegon. (FOTO: Dok. BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Sosok dengan sebutan ‘SOB’ kini tengah diburu jajaran Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polres Cilegon.

Nama SOB muncul setelah Satnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial FF (19), warga Lingkungan Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

FF ditangkap di sebuah jembatan di Linkungan Samandaran, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Rabu, 27 Mei 2020.

Dari tangan FF, petugas menyita dua paket kecil sabu-sabu masing-masing seberat 0,4 gram dan 0,31 gram berikut sebuah telepon genggam.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, paket sabu tersebut disimpan tersangka dalam genggaman dan di kantong celana.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu yang digenggam disimpan di saku celana sebelah kanan, dan 1 plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu yang digenggam di tangan sebelah kanan,” kata Yudhis melalui keterangan tertulis, kamis, 28 Mei 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar narkoba yang biasa disebut dengan nama panggilan ‘SOB’ seharga Rp 600 ribu rupiah.

“Dia belinya dari bandar dengan nama panggilan SOB. Saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO. Belinya dengan harga 600 ribu dengan cara mentransfer uang kemudian di arahkan sesuai arahan SOB. Adapun uang yang digunakan oleh tersangka tersebut adalah uang milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kenalan sama Mama Centing, Yuk!

https://youtu.be/KLRukNW32kI?si=-TPL6xi1PhA7v4fb Berita Tangerang - Metode penanganan stunting kini dilakukan sejak...

Momen-momen saat 5.000 Pelajar di Kota Tangerang Gaungkan Anti-narkoba dan Tawuran

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menggandeng...

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...