Serang- J (28) warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang diamankan pihak kepolisian Polres Serang Kota.
Pasalnya, pemuda berkulit sawo matang itu kepergok tim Satresnarkoba Polres Serang Kota memiliki belasan paket sabu.
Hal itu terkuak saat anggota yang dikomandoi AKP Wahyu Diana bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah kontrakan di salah satu komplek perumahan di Kota Serang, Minggu, 14 Juni 2020.
Saat digrebek, petugas mendapati J tengah bersama dengan sebuah plastik klip bening.
“Di dalam plastik klip bening itu ada barang bukti 16 pakey sabu seberat 8,25 gram,”kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, di ruang kerjanya. Selasa 16 Juni 2020.
“J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya (J-red) dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O masih DPO,”tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah