Cilegon – Dalam satu hari, Ahad, 5 Juli 2020, jajaran Kepolisian Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total sebanyak 16 paket.
Informasi yang berhasil dihimpun, dua tersangka yang ditangkap, yakni SF (24), warga Linkungan Kubang Menyawak, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon; dan MA (38), warga Banjar Anyar Desa Gempolan, Kelurahan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi yang disampaikan masyarkat kepada jajaran Polres Cilegon.
Tersangka SF diamankan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakat Umum (SPBU) Damkar Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, sekira pukul 11.30 WIB.
Saat dikonfirmasi Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama yakni SF yang merupakan pengedar narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus permen.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus bekas permen Kopiko dengan berat kotor 6.98 gram di dalam tas kecil warna hijau yang tersangka gunakan,” kata Yudhis saat dikonfirmasi awak media, Senin, 6 Juli 2020.
Permen Kopiko adalah permen yang booming di awal-awal peluncurannya pada tahun 80-an. Permen ini punya rasa khas kopi.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, usai berhasil menangkap SF tak berselang lama pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka pengguna narkoba MA dengan dengan kasus yang berbeda.
Tersangka MA diamankan di Perumahan Bumi Rakata, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan terangka petugas berhasil mendapati sebanyak dua bungkus plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu.
“Saat petugas menggeledah tersangka ditemukan 2 buah plastik warna orange yang di dalamnya terdapat 2 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang pada waktu itu dipegang di tangan kiri tersangka,” ujar Elang.
Untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, saat ini kedua tersangka baik pengedar maupun pengguna narkoba saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepolisian Resnarkoba Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka SF terjerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba, sementara MA terjerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana