Serang – Seorang pria pengangguran di Kota Serang berinisial DSF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat, 4 September 2020.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pria berumur 28 tahun itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata IPTU Shilton, Sabtu, 5 September 2020.
Shilton menjelaskan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, merupakan seorang pengedar.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya.
Selain mengamankan sabu dati tersangka, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiomi warna biru, satu buah handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Editor: Engkos Kosasih