Bawaslu Banten Proses 8 Laporan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Netralitas ASN

Date:

Serang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengklaim tengah menangani laporan, temuan dan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Tercatat, di empat Kabupaten/Kota terdapat 38 pelanggaran yang terjadi.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, secara umum penanganan pelanggaran sudah ada sekitar 38 item di empat kabupaten/kota, dan temuan sekitar 30 item. Sementara hasil laporan yang masih diproses ada 8 item.

“Ada 8 laporan yang masih di proses, ada pokoknya di medsos. Ada laproan itu langsung diproses – dikalrifikasi. Sekarang masih berjalan,” kata Didih saat diwawancara awak media, di Kota Serang, Rabu, 9 September 2020.

Ia menuturkan, selama ini laporan yang diterima Bawaslu bermacam-macam, termasuk netralitas ASN dan administrasi, namun yang proses hukum hingga terseret ke ranah pidana belum ditemukan.

“Saya belum berkoordinasi dengan Bawaslu (kabupaten/kota) tapi yang ada hal-hal seperti ASN, yang terlibat lainnya itu di kabupaten/kota masih diproses, tapi kalau soal penggunaan mobil belum dapat laporan,” tuturnya.

Selain itu, Didih mengungkapkan untuk pengawasan di media sosial guna menuangkan berita hoax dan ujaran kebencian misalnya, Bawaslu sudah melakukan kerjasama dengan Facebook melalui Bawaslu RI, agar bagaimana cara men-takeover laporan khusus kepada facebook atau ada ujaran kebencian, dan lainya yang dapat memecah belah persatuan bangsa. 

“Tapi diingatkan kembali, karena peraturan yang langsung berkaitan dengan (akun) calon itu adalah akun yang didaftarkan (ke KPU dan Bawaslu, red) bisa kena dengan UU ITE. Pidana masuknya,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related