Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Kota, Banten, meringkus dua orang pelaku pencuri ribuan kendaraan bermotor berinisial RA (25) dan RD (30).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Mereka diringkus Polisi di Jalan Citra Raya, Kabupaten Tangerang bulan lalu.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selama 6 tahun beraksi kedua orang ini sudah mengumpulkan kurang lebih 1.080 motor hasil curian.
“Dalam sehari, para tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga sepeda motor. Kemudian mereka jual dengan harga Rp2-3 juta per satu motornya,” kata Kapolres saat ungkap kasus, Rabu 9 September 2020.
Menurut Kombes Pol Ade, para tersangka biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang. Mereka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk membawa kabur sepeda motor dengan cara menjebol kunci kontak.
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujarnya.
Tersangka RD, merupakan residivis untuk kasus yang sama, kala itu RD mendekam selama tujuh tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) wilayah Lampung.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga membawa barang bukti berupa 2 unit motor curian merek Honda Beat dan Yamaha R15. Kunci letter T juga ikut diamankan sebagai barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Kapolres.
Editor: Engkos Kosasih