Praktik Prostitusi Online di Apartemen Eco Home Citra Raya Dibongkar Polsek Panongan, Tarif Wanita ‘BO’ Rp 500 Ribu

Date:

Para mucikari dan wanita panggilan alias BO ditangkap Polsek Panongan terkait prostitusi di Apartemen Eco Home Citra Raya. (BantenHits.com/ Rifat Alhamidi)

Tangerang – Polsek Panongan membongkar bisnis prostitusi online di Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu 9 September 2020.

Informasi yang diperoleh, terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari tertangkapnya Aprizal, seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk melayani syahwat pria hidung belang. Sang mucikari, mematok para perempuan itu dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Tersangka AP (Aprizal) alias RZ ini merupakan mucikari yang menyiapkan perempuan. Selanjutnya dia menerima uang transferan untuk sekali booking dengan tarif Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Supriyanto, dalam ungkap kasus di halaman Mapolsek Panongan, Rabu, 9 September 2020.

Dalam menjalankan aksinya, sang mucikari menawarkan sejumlah perempuan melalui layanan aplikasi WhatsApp dan Michat dengan memamerkan foto-foto seksi para perempuan itu untuk memikat pelanggan.

Saat mendapat pelanggan, sang mucikari hanya tinggal melakukan transaksi melalui telepon genggamnya. Setelah semua transaksi selesai, pelanggan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 150 ribu per tiga jam untuk menyewa kamar apartemen yang sudah mereka sediakan.

“Tersangka punya lima kamar apartemen yang memang khusus disediakan untuk bisnis prostitusi. Di sana juga sudah ada seorang ibu yang megang kuncinya, jadi yang pesan nanti tinggal masuk aja,” jelasnya.

Jajaran Polsek Panongan menunjukkan barang bukti terkait prostitusi online di Apartemen Eco Home Citra Raya. (BantenHits.com/ Rifat Alhamidi)

Dalam kasus ini, Polisi juga menangkap dua mucikari lain berinisial AR dan IR serta 5 perempuan yang terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut. Sejumlah alat kontrasepsi juga turut diamankan dari Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya tersebut.

“Tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan. Kami juga ikut mengamankan satu pasangan yang pada waktu itu sedang ngamar di apartemen,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Editor: Engkos Kosasih

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...