Cilegon- Masyarakat di dua Kabupaten/Kota di Provinsi Banten membuat petisi penolakan Tempat Hiburan Malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Mereka adalah warga Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung Kabupaten Serang dan warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Petisi penolakan yang dibubuhi 2.600 tanda tangan warga itu langsung disampaikan oleh masyarakat ke Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
“Petisi dibuat oleh warga bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Kecamatan Cilegon dan Cibeber. karena keresahan dari kegiatan hiburan malam yang berada di sepanjang jalan lingkar selatan,”kata Ferdi Raiman salah seorang DKM Masjid Baitul Mutakin, Desa Serdang Kecamatan Kramat Watu kepada awak media, Kamis, 17 September 2020.
Menurut Ferdi kondisi di sepanjang JLS Cilegon sudah sangat meresahkan bagi masyarakat dengan semakin menjamurnya tempat hiburan malam dan cafe remang-remang.
Ia berharap dengan dukungan petisi tersebut pemkot Cilegon dapat mengambil langkah tegas untuk mengatakasi persoalan tersebut.
“Memprihatinkan dengan keberadaan tempat hiburan malam sudah sangat parah sekali kita merasa khawatir jika bawa anak-anak kuliner disana (JLS),”katanya.
“Terdapat 2.600 tanada tangan masyarkat mengingkan penutup tempat kemaksiatan yang ada di lingkar selatan harapan saya walikota dapat bertindak tegas untuk mengatasi persoalan tersebut,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah