Terkait Dugaan Kampanye Libatkan Kades, Bawaslu Tentukan Nasib Nasrul-Eki Malam Ini

Date:

Foto dugaan kampanye melibatkan kepala desa oleh pasangan Nasrul-Eki yang beredar luas. Terkait dugaan pelanggaran ini, pasangan nomor urut dua ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu.(Istimewa)

Serang – Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, memastikan jajarannya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan kampanye melibatkan kepala desa oleh pasangan calon bupati Serang Nomor Urut 2, Nasrul Ulum – Eki Baihaki atau Nasrul – Eki.

“Hari ini keluar hasilnya. Ini Kami sedang rapat,” kata Yadi saat dihubungi BantenHits.com Jumat malam, 30 Oktober 2020.

Menurut Yadi, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Nasrul Ulum-Eki Baihaki di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jalan Palka, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kamis, 29 Oktober 2020.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan terhadap Nasrul-Eki, Yadi menyebutkan ada sekitar 10 lebih pertanyaan yang diajukan jajarannya.

“Kami memastikan, apakah Nasrul-Eki hadir di sana atau tidak. Lalu apakah mereka terlibat langsung atau tidak. Intinya pemeriksaan seputar itu,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh BantenHits.com, keduanya diperiksa masing-masing selama 30 menit dari sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Pasangan ini dilaporkan pada Sabtu, 24 Oktober 2020, karena diduga melibatkan kepala desa di salah satu kecamatan di Padarincang dalam kegiatan kampanyenya.

Bukti dugaan keterlibatan kepala desa dalam kampanya itu berupa foto yang tersebar di Facebook dan platform media sosial lainnya

“Info yang kami dapat seperti itu. Ada foto beredar,” ujar Yadi.

Berbeda dengan Nasrul-Eki, kades yang diduga melakukan tindak pidana pilkada diperiksa di Sekretariat Panwascam.

Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan enam pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020 untuk didiskualifikasi karena diduga melanggar sejumlah larangan Pilkada.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, larangan yang diduga dilanggar para calon kepala daerah telah diatur dalam Pasal 71 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon,” kata Abhan, Selasa, 20 Oktober 2020.

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.

Adapun Ayat (3) pasal yang sama berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Kisah Polisi Baik Hati dan Royadi Warga Jakarta yang Mudik Bawa Anak Cucu pakai Bajaj

Berita Jakarta - Sabtu malam, 6 April 2024, Royadi...