Serang – SR (35) Pengangguran warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Serang.
SR diamankan Polisi karena telah mengedarkan dan mengunakan narkotika jenis sabu. SR digerebek Polisi saat tengah asik mengokonsumsi sabu di rumahnya.
Dalam penggerebekan itu Polisi juga mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus plastik bening seberat 4 gram.
Kepada Polisi SR mengaku, dalam sebulan berhasil menjual 10 paket sabu. Namun dari setiap paketnya, SR kerap “ngebetrik” atau mengurangi isi paket sabu untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.
“Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik,” kata SR, Jumat 30 Oktober 2020.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang,
AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun.
Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. Trisno juga menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka
“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar,” pungkasnya.
Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Engkos Kosasih