Warga Padarincang Curiga sama Gerak-gerik Pria di Pos Ronda, Pas Digeledah Polisi Ternyata..

Date:

MP, tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi di Pos Ronda Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.(Istimewa)

Kota Serang – Warga bisa berperan aktif dalam mengungkap kejahatan dengan cara melapor kepada jajaran kepolisian jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungannya.

Hal ini telah dilakukan warga Kampung Cikoneng, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Warga berhasil membantu jajaran Polres Serang Kota dalam mengungkap kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota dari salahsatu Pos Ronda Kampung Cikoneng, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Sabtu 2 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Dari tangan MP, petugas menyita sebuah paket sabu-sabu siap edar.

“Sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,13 gram,” ujar Kasat Narkoba Iptu Shilton kepada awak media, Selasa 5 Januari 2021.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan sekitar lokasi.

Berbekal dengan laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Yuli Khaerani melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan di lokasi didapat sebungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, yakni disembunyikan di Pos Ronda yang tersangka tempati,” tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO), pada saat ini dalam pengejaran petugas.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal
114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...