Pandeglang – Kawasan ramah anak di alun-alun Pandeglang diserbu iklan rokok. Hal ini tidak berbanding lurus dengan status
Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat pratama yang disandang Kota Santri pada tahun 2019 lalu.
Meski demikian, Satpol PP Pandeglang enggan menertibkan iklan rokok yang terpasang di videotron atau billboard tersebut, dengan alasan iklan tersebut telah dikeluarkan izinya oleh DPMPTSP Pandeglang.
“Itu kewengannya di DPMPTSP,
Kami pengawasan usaha yang belilum berizin. Karena untuk pengawasan usaha yang sudah berizin itu ada di DPMPTSP, kan di sana (DPMPTSP, red) ada bidangnya,” kata Kabid Penegakan Perundangan-Undangan (PPU) Satpol PP Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny, Selasa 23 Maret 2021.
Menurut dia, jika memang videotron ataupun billboard iklan rokok itu melanggar perda, maka seharusnya DPMPTSP yang menyampaikan tembusan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan.
“Bahkan kami sudah meminta data izin waralaba dan sampai hari ini belum dikasih. Termasuk yang iklan rokok, kami tidak bisa mengambil tindakan selama dari DPMPTSP-nya tidak melayangkan surat kepada kami,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana