Tangerang – Tiga remaja di Kabupaten Tangerang, yakni AL (16), SM (17), dan ME (16) harus kehilangan gadget kesayangan mereka setelah menjadi korban aksi dua pemalak di Kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Minggu malam, 21 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Bagaimana modus para pemalak saat menjalankan aksinya?
Dikutip BantenHits.com dari SindoNews.com, aksi dua pemalak berlangsung di Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, di ruko tersebut tiga ABG yakni AL (16), SM (17), dan ME (16) sedang ngobrol santai.
“Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp47 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Polresta Tangerang, Senin, 22 Maret 2021.
Tersangka tak terima diberi uang Rp47 ribu. Mereka lalu menggeledah badan korban dan mengambil telepon genggamnya. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.
Petugas, lanjut Wahyu, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni OM (21) dan W (20). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang , Banten.
“Keduanya dibekuk beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas telepon genggam,” jelas Wahyu.
Kedua tersangka selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana