Wanita Paruh baya Jago Hipnotis Dicokok Polisi; Korbannya Dua Gadis Cilik

Date:

AR wanita paruh baya jago hipnotis saat diperiksa polisi. (Istimewa)

Tangerang- Seorang wanita paruh baya berinisial AR (54), warga Kampung Putat, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk. 

Bukan tanpa sebab, AR ditangkap polisi lantaran nekat membawa kabur perhiasan milik dua gadis cilik yang sedang bermain. Modusnya, dengan menghipnotis serta mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor. 

Dari keterangan polisi, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial SV dan SA yang mengaku jika perhiasan anaknya senilai 2,7 juta rupiah telah dibawa kabur oleh seorang wanita yang tidak dikenal. 

Kepada polisi orang tua korban bercerita, kejadian bermula ketika korban berinisial SV dan adiknya SA sedang bermain di pinggir jalan di Kampung Duri, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Saat sedang asyik bermain tiba-tiba kedua korban didatangi oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario. Pelaku membujuk korban agar mau ikut menemaninya membeli handphone untuk anaknya. 

Dengan diiming-imingi akan dibelikan handphone dan boneka akhirnya kedua korban terperdaya dan mau ikut dengan pelaku. 

“Akhirnya kedua korban ikut dan di bonceng oleh pelaku. Kemudian di bawa keliling lalu di turunkan di depan kantor Desa Gintung, Kecamatan Suka Diri, setelah itu pelaku meminjam anting emas milik korban dengan alasan untuk contoh buat anaknya pelaku,” Kata Kanitreskrim Polsek Mauk, Iptu Inyoman Nariana kepada BantenHits.com, Jumat malam 4 Juni 2021. 

Setelah berhasil mengamankan anting emas milik kedua korban, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menunggu di pinggir jalan. Namun, setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung kembali, hingga akhirnya korban SA tersadar jika ia dan adiknya telah menjadi korban penipuan. 

“Setelah di tunggu pelaku tidak kunjung kembali lalu korban SA meminta tolong kepada seorang warga yang sedang duduk tidak jauh dari tempat kejadian. Hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mauk,” Tutur Iptu I Nyoman.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Sampai akhirnya, pada tanggal 29 Mei 2021 pelaku AR berhasil ditangkap di rumahnya. 

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku telah lima kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama   baik terhadap anak-anak mau pun orang dewasa. 

Tersangka mengaku jika aksinya itu ia lakukan seorang diri berbekal kemampuan ilmu gendam atau hipnotis yang ia kuasai. 

“Pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal  372 atau pasal 378 KUHP tentang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan,” Tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...