Rabu Ini Sidang Perdana, Berikut Daftar 112 Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten yang Bikin Jebol Duit Negara Rp 70 M

Date:

Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dan Mantan Ketua Tim Verifikasi dana Hibah Ponpes, Tonton Suriawinata saat ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten. (Mahyadi/BantenHits.com)

Serang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten yang merugikan negara Rp 70 miliar lebih akan digelar hari ini, Rabu, 8 September 2021.

Kepastian jadwal sidang perdana ditetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada Rabu lalu, 1 September 2021 seperti dipublikasikan dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Serang.

Sidang perdana rencananya akan mengagendakan pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten terhadap lima terdakwa yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso; Kepala Bagian Sosial dan Agama pada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, Toton Suriawinata; pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Labuan, Epieh Saepudin; pengurus salah satu pondok pesantren di Pandeglang, Tb. Asep Subhi bin Ahmad Baidowi; dan pekerja harian lepas di Biro Kesra Provinsi Banten, Agus Gunawan.

Sebelumnya, Kejati Banten memastikan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Banten, kerugian negara akibat dugaan korupsi pada bantuan sosial alias bansos berupa hibah pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan 2020 yang nilainya mencapai Rp 70 miliar lebih.

“Betul. Hasil audit dari BPKP perwakilan Banten (kerugian negara) hibah Rp 70.792.036.300,” kata Kapuspenkum Kejati Banten Ivan Siahaan saat dihubungi wartawan BantenHits.com, Engkos Kosasih, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Ivan, kerugian negara yang ditimbulkan itu berasal dari dua tahap penyaluran, yakni tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Jika ditotalkan, dana yang harusnya sampai kepada pondok pesantren di Banten selama dua kali penyaluran Rp 183,280 miliar. Artinya hampir setengah anggaran hibah telah diduga dikorupsi.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Serang, JPU Kejati Banten telah melampirkan 112 bukti terkait dugaan mega korupsi di provinsi berjuluk Tanah Seribu Kiai dan Sejuta Santri ini. Berikut daftarnya:

1. Lima lembar Nota Dinas tanggal 22 Maret 2021 kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten.

2. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 0147/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 13 Januari 2020 dengan nilai Rp 1.470.000.000 dengan jumlah 49 lembaga.

3. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 0179/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan nilai Rp 2.790.000.000 dengan jumlah 93 lembaga.

4. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 2215/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 12 Maret 2020 dengan nilai Rp. 3.270.000.000 dengan jumlah 109 lembaga.

5. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 2529/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 Maret 2020 dengan nilai Rp. 4.560.000.000 dengan jumlah 152 lembaga.

6. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 2617/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan nilai Rp. 3.510.000.000 dengan jumlah 117 lembaga.

7. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 3842/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 April 2020 dengan nilai Rp. 270.000.000 dengan jumlah 9 lembaga.

8. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 3980/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 April 2020 dengan nilai Rp 510.000.000 dengan jumlah 17 lembaga.

9. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4262/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Mei 2020 dengan nilai Rp 1.740.000.000 dengan jumlah 58 lembaga.

10. Satu lembar copy legalisir SP2D No. 959.4/4284/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Mei 2020 dengan nilai Rp 30.000.000 dengan jumlah 1 lembaga (Al Hidayatul Muftadiin).

11. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4731/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai Rp 150.000.000 dengan jumlah 5 lembaga.

12. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4732/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai Rp. 690.000.000 dengan jumlah 23 lembaga.

13. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4827/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan nilai Rp. 8.340.000.000 dengan jumlah 265 lembaga.

14. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4910/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Rp. 1.020.000.000 dengan jumlah 34 lembaga.

15. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4953/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 15 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.430.000.000 dengan jumlah 181 lembaga.

16. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4954/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 15 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.030.000.000 dengan jumlah 101 lembaga.

17. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5548/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.130.000.000 dengan jumlah 171 lembaga.

18. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5547/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan nilai Rp. 10.020.000.000 dengan jumlah 334 lembaga.

19. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5807/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 8.940.000.000 dengan jumlah 298 lembaga.

20. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5811/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.600.000.000 dengan jumlah 120 lembaga.

21. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5810/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.480.000.000 dengan jumlah 116 lembaga.

22. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5808/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 330.000.000 dengan jumlah 11 lembaga

23. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5809/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.580.000.000 dengan jumlah 186 lembaga.

24. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5939/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.390.000.000 dengan jumlah 113 lembaga.

25. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5940/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.010.000.000 dengan jumlah 160 lembaga.

26. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5983/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan nilai Rp. 1.410.000.000 dengan jumlah 47 lembaga.

27. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5984/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.300.000.000 dengan jumlah 110 lembaga.

28. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5055/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan nilai Rp. 1.230.000.000 dengan jumlah 41 lembaga.

29. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6291/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan nilai Rp. 4.380.000.000 dengan jumlah 146 lembaga.

30. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6292/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan nilai Rp. 2.370.000.000 dengan jumlah 79 lembaga.

31. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6398/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 08 Juni 2020 dengan nilai Rp. 840.000.000 dengan jumlah 28 lembaga.

32. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6505/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 10 Juni 2020 dengan nilai Rp. 3.090.000.000 dengan jumlah 103 lembaga.

33. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6698/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai Rp. 300.000.000 dengan jumlah 10 lembaga.

34. Ssatu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6995/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 18 Juni 2020 dengan nilai Rp. 210.000.000 dengan jumlah 7 lembaga.

35. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7068/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 19 Juni 2020 dengan nilai Rp. 180.000.000 dengan jumlah 6 lembaga.

36. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7223/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp. 1.200.000.000 dengan jumlah 40 lembaga.

37. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/7407/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 dengan nilai Rp. 690.000.000 dengan jumlah 23 lembaga.

38. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7409/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 dengan nilai Rp. 480.000.000 dengan jumlah 16 lembaga.

39. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/7709/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.200.000.000 dengan jumlah 40 lembaga.

40. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7710/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.170.000.000 dengan jumlah 39 lembaga.

41. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 8318/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.020.000.000 dengan jumlah 34 lembaga.

42. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 8992/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan nilai Rp. 360.000.000 dengan jumlah 12 lembaga.

43. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 8991/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.020.000.000 dengan jumlah 34 lembaga.

44. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 10448/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dengan nilai Rp. 90.000.000 dengan jumlah 3 lembaga.

45. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 11898/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 18 September 2020 dengan nilai Rp. 900.000.000 dengan jumlah 30 lembaga.

46. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 12756/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan nilai Rp. 150.000.000 dengan jumlah 5 lembaga.

47. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 13587/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 21 Oktober 2020 dengan nilai Rp. 660.000.000 dengan jumlah 22 lembaga.

48. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 11045/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 02 Nopember 2020 dengan nilai Rp. 180.000.000 dengan jumlah 6 lembaga.

49. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 14222/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 03 Nopember 2020 dengan nilai Rp.360.000.000 dengan jumlah 12 lembaga.

50. Satu bundel Asli SP2D No. 959.4/7614/LS-BTL/BUD/2018 tanggal 22 Mei 2018 dan SPM 931/0155/SPM-LS-BLT/PPKD/2018 tanggal 22 Mei 2018 dengan nilai Rp.66.280.000.000 dibayarkan kepada FSPP Prov. Banten.

51. Satu lembar copy legalisir Surat dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Banten Nomor: 220/1549-Kesbangpol/2019 tanggal 10 September 2019 yang ditujukan kepada Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Propinsi Banten Perihal Pemberitahuan.

52. Satu bundle copy legalisir Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FSPP Propinsi Banten tanggal 09 Januari 2020.

53. Lima lembar copy legalisir Keputusan Ketua Presedium FSPP Propinsi Banten Nomor: 003/Kep-Ket.Presedium/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 tentang Penetapan Susunan Pengurusan FSPP Propinsi Banten Masa Khidmat 2014/2019.

54. Enam lembar copy legalisir Keputusan Ketua Presedium FSPP Propinsi Banten Nomor: 001/Kep-Ket.Presedium/III/2020 tanggal 1 Maret 2020 tentang Penetapan Susunan Pengurusan FSPP Propinsi Banten Masa Khidmat 2020/2025.

55. Satu bundle copy legalisir Berita Acara Penyimpanan Anggaran Dasar FSPP Propinsi Banten tanggal 5 Pebruari 2003 yang dibuat oleh Notaris Saifuddin Arif,SH.,MH.

56. Satu bundle copy legalisir Akta Pendirian Yayasan Forum Silaturrahim Pondok Pesanteran Propinsi Banten Nomor: 71 tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Musawamah, SH.

57. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor: 3865-01-034623-53-6 An. Ponpes Riyadhul Wildan.

58. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor: 3865-01-034830-53-1 An. Ponpes Raudhatul Mutaalimin.

59. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor: 3865-01-037812-53-2 An. Ponpes Nurul Hidayah.

60. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor : 3865-01-034499-53-9 An. Ponpes DAROWES AL-KABANI.

61. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor : 3865-01-034827-53-8 An. Ponpes Attohiriyah.

62. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor: 3865-01-034836-53-7 An. Ponpes Assalik.

63. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor : 3865-01-034826-59-2 An. Ponpes Al Falah Bumi Damai.

64. Satu buku asli Rekening bank BRI Simpedes dengan Nomor: 3865-01-034835-59-1 An. Ponpes Raudhatul Fatta.

65. Satu bundel copy laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Al- Munawaroh Tahun 2020.

66. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes AL-Falah Bumi Damai Tahun 2020.

67. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Assalik tahun 2020.

68. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Attohiriyah Tahun 2020.

69. Satu bundel copy laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Baituss’adah Tahun 2020.

70. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Darowes Alkabani Tahun 2020.

71. Satu bundel copy Proposal Ponpes Darul Ibtida tahun 2019 dan laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Darul Ibtida Tahun 2020.

72. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Nurul Hidayah Tahun 2020.

73. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Raudhatul Mutaalamin Tahun 2020.

74. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Raudhatul FattaTahun 2020.

75. Satu bundel asli laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Riyadul Wildan Tahun 2020.

76. Satu bundel copy Proposal Ponpes Al Hidayah tahun 2019 dan laporan pertanggungjawaban Bantuan Hibah Pemprov Banten untuk pemberdaayan Ponpes Al- Hidayah Tahun 2020.

77. Uang sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dari Agus Gunawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 19 Mei 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

78. Satu Bundel asli proposal bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang berisikan sebanyak 3635 lembaga.

79. Satu Bundel asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan dana Hibah Yang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang berisikan sebanyak 3635 lembaga.

80. Satu Bundel asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang berisikan sebanyak 3635 lembaga.

81. Satu Buku asli Ekspedisi Surat Masuk Biro Kesra Tahun 2020.

82. Satu Buku asli Catatan Surat Masuk Biro Kesra Januari s.d. Agustus 2019.

83. Satu Buku asli Catatan Surat Masuk Biro Kesra Agustus s.d. Desember 2019.

84. Satu Buku asli Catatan Proposal Biro Kesra Tahun 2019.

85. Satu Buku asli Agenda Surat Masuk Biro Kesra Tahun Anggaran 2018.

86. Satu Buku asli Agenda Surat Masuk Biro Kesra Proposal Tahun 2020.

87. Satu Buku asli Agenda Surat Masuk Biro Kesra Proposal September.

88. Satu buku asli Agenda Surat Masuk Biro Kesra Tahun 2020.

89. Satu Buku asli Agenda Surat Keluar Biro Kesra Tahun 2017 yang bertandakan “Proposal”.

90. Satu Buku asli Agenda Surat Keluar Biro Kesra Tahun 2020.

91. Satu Buku asli Agenda Surat Keluar Biro Kesra 2019.

92. Satu Buku asli Agenda Surat Keluar Biro Kesra Proposal TA. 2018.

93. Satu Bundel asli Rancangan Peraturan Gubernur Banten Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019.

94. Satu Bundel asli Keputusan Gubernur Banten Nomor : 910.05/Ken.32-Huk/2019 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2019.

95. Satu Buku asli Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nomor : 188.341/Mou.17-Huk/2017 dan Nomor 164.16/DPRD/XI/2017, tanggal 16 November 2017 tentang Prioritas dan Plafon ANggaran Sementara APBD Tahun 2018.

96. Satu Buku asli Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nomor 188.341/Mou.16-Huk/2017 dan Nomor : 164/15/DPRD/XI/2017, tanggal 16 November 2017 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

97. Satu Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2019 Tanggal 26 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

98. Satu Bundel copy Keputusan Gubernur Banten Nomor : 910.05/Kep.303-Huk/2017 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017.

99. Satu Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022

100. Satu Buku asli Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2017 Tanggal 30 Desember 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018;.

101. Satu Buku asli Peraturan Gubernur Banten Nomor 56 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2018.

102. Satu Buku asli Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nomor : 188.341/MOU.08-HUK/2019 dan Nomor : 164/07/DPRD/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

103. Satu Buku asli Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Nomor : 188.341/MOU.09-Huk/2019 dan Nomor 164/08/DPRD/VII/2019, tanggal 30 Juli 2019 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020.

104. Satu Buku asli Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2020.

105. Satu Buku asli Lampiran Rencana Kerjja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2020.

106. Satu buah copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2020 Belanja Tidak Langsung, Nomor DPPA-PPKD : 3004.300404.00.00.000.5.1.

107. Satu Buah copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Tahun Anggaran 2020 Belanja Tidak Langsung, Nomor DPA PPKD : 3004.300404.00.00.000.5.1

108. Satu Buah Dokumen copy Nota Dinas dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten selaku Ketua TAPD Provinsi Banten Perihal Perubahan Usulan APBD Tahun Anggaran 2020, Nomor : 978/803-Kesra/IX/2019 tanggal 11 Oktober 2019.

109. Satu Buah Dokumen copy Nota Dinas dari Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten selaku Ketua TAPD Provinsi Banten Perihal Usulan Bantuan Pondok Pesantren, Nomor : 978/395-Kesra/V/2019 tanggal 27 Mei 2019.

110. Satu Bundel copy Keputusan Gubernur Banten Nomor : 978/012-Kesra/I/2020 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Uang Kepada Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

111. Satu Bundel copy Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

112. Satu Buku asli Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 2 Januari 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...

Embung Sudirman, Solusi Banjir Menahun pada Tiga Perumahan di Tigaraksa Mulai Dieksekusi!

Berita Tangerang - Embung Sudirman yang diharapkan akan menjadi...