Pandeglang – Wakil Kementrian Agama atau Wamenag RI, Zainut Tauhid memberikan peringatan kepada Pemprov Banten, mengenai pengelolaan dana hibah pondok pesantren (Ponpes).
Menurut Wamenag, dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan bantuan anggaran untuk ponpes, itu merupakan untuk sebuah kemajuan daerah. Namun yang pasti, anggaran yang berasal baik dari APBN maupun APBD itu uang Negara, sehingga pengalokasiannya harus betul – betul dilakukan secara baik.
“Pertanggungjawabannya harus betul – betul memenuhi standar pengelolaan keuangan Negara. Supaya bantuan dana ini bermanfaat dan tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” ungkap Wamenag, Zainut Tauhid saat menghadiri Muscab DPC PPP di salah satu objek wisata di Pandeglang, Selasa 5 Oktober 2021.
Setelah bantuan anggaran itu disalurkan ke Ponpes, maka harus dilakukan pendampingan dalam pengelolaan dananya tersebut. Jangan sampai bantuan disalurkan tapi tidak dilakukan pendampingan.
“Ponpes juga harus didampingi dalam pengelolaan bantuan anggaran itu. Seperti dalam membuat laporanmya, sehingga tidak memberatkan pihak Ponpesnya,” katanya.
Mengenai bantuan anggaran bagi Ponpes tersebut, lanjut Wamenag, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan juga pengembangan secara serius.
Sehingga semua Ponpes yang mendapatkan bantuan anggaran, harus dipastikan bahwa pengelolaan keuangan di Ponpes dapat dikelola dengan sebaik – baiknya.
“Bantuan anggaran Ponpes ini memang sebuah perhatian pemerintah terhadap Ponpes. Untuk diharapkan dalam pengelolaanya harus baik,” harapnya.
Diketahui, dalam program bantuan hibah Ponpes di Banten saat ini sudah masuk ranah hukum, lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi.
Salah seorang pejabat Pemprov Banten, yakni mantan Kabiro Kesra, Ivan Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat lainnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana