Siap-siap Diborgol! Kajati Kirim Sinyal Bahaya untuk Pemakan Duit Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Banten 2018

Date:

Kajati Banten Reda Manthovani saat memberikan penjelasam soal dugaan korupsi Komputer UNBK 2018 di Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Proyek pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018 diduga dikorupsi.

Proyek pengadaan komputer bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar itu membuat negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar.

Dugaan korupsi pada kasus itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejati Banten sejak tanggal 13 Januari 2022.

Di hadapan media, Kepala Kejati (Kajati) Banten Reda Manthovani mengatakan, terkait kasus tersebut, pihkanya sudah menetapkan satu orang tersangka. Namun ia enggan menjelaskan sejauh mana dan siapa yang akan ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten.

“Minggu depan (Kejati) mengumumkan. Sudah menetapin tersangka, cuma kalo sekarang diumumin pada kabur nanti. Minggu ini tenang dulu. Minggu depan nanti ada informasi,” jelasnya kepada awak media usai menghadiri acara HPN di Pokja Provinsi Banten, Kamis 10 Febuari 2022.

Pada konferensi pers yang diadakan Kejati Banten pada, Selasa 25 Januari 2022, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan bahwa dalam penyelidik ditentukan berkesimpulan adanya perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Adhyaksa mengungkapkan, anggaran yang digelontorkan Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer UNBK sebesar Rp 25 miliar.

Ivan Siahaan menambahkan, berdasarkan penyelidikan Tim Penyelidik Kejati Banten, diperoleh fakta-fakta hukum sejumlah fakta hukum yang mencengangkan.

“Bahwa pada tahun 2018, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan kegiatan Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga (Kontraktor/Rekanan) PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” ungkap Ivan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan, lanjutnya, yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” bebernya.

Menurut Ivan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh penyelidik, akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

“Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan,” tegasnya.

Para pelaku bakal dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mafia Pendidikan

BantenHits.com pernah menuliskan laporan, potret buram pendidikan di Banten yang pernah disuarakan mahasiswa yang tergabung Badko HMI Jabodetabek saat menggelar aksi unjuk rasa sepanjang Mei 2019.

Mereka juga melaporkan dugaan korupsi pada APBD Banten 2017-2018 senilai Rp 23 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 Mei 2019 lalu.

Saat aksi itu mencuat istilah mafia pendidikan dan mafia anggaran. Istilah itu dituliskan mahasiswa dalam poster yang dibawa saat menggelar unjuk rasa.

Namun, kemunculan istilah mafia dan temuan mengejutkan yang dibeberkan HMI hanya menjadi misteri. Pasalnya, sejak dua tahun kasus dilaporkan tak ada satupun penegak hukum di Republik Indonesia yang berhasil mengungkapnya.

Hingga akhirnya di era kepemimpinan Reda Manthovani, atau persis setelah hampir empat tahun kasus ini terkuak ke publik, Kejati resmi menyidik kasus kakap ini.

Korupsi Komputer UNBK dan Pengadaan Lahan Sekolah

Sedikit kilas balik, dalam laporannya saat itu, Badko HMI Jabodetabek menyebut, salah satu anggaran yang diduga dikorupsi adalah Proyek Pengadaan Komputer untuk UNBK pada APBD 2017-2018 di Dinas Pendidikan Banten dengan kerugian ditaksir Rp 21 miliar.

Selain anggaran pengadaan komputer untuk UNBK, proyek lainnya yang diduga dikorupsi adalah proyek Pembebasan Sembilan Titik Lahan untuk Membangun USB SMKN dan SMAN melalui APBD 2017 di Dinas Pendidikan Banten.

Untuk kasus pengadaan komputer untuk UNBK, bermula ketika pada APBD Perubahan 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menganggarkan Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 40 miliar dengan kualitas yang sama dengan rancangan dalam DAK yang sebelumnya ditolak Pemprov Banten.

Anggaran sebesar itu untuk pengadaan160 paket, di mana tiap paket terdiri dari 20 unit komputer atau total 3.200 unit komputer merek ACER. Harga per paket Rp 253 juta.

Kejanggalan terungkap dalam proses pelaksanaan audit, di mana Inspektorat Provinsi Banten tidak pernah melakukan pengecekan fisik atas pengadaan komputer tersebut.

Bahkan, untuk mensiasati bahwa barang tersebut seolah-olah sudah ada, Kuasa Pengguna Anggaran-KPA, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, membuat Surat Pernyataan bahwa barang tersebut sudah ada, namun dititipkan di Gudang Penyedia Barang yakni PT Bhinneka Mentaridimensi. Padahal Dinas Pendidikan sendiri memiliki Gudang di daerah Trondol – Kota Serang.

Rekaman Percakapan

Selain pengadaan komputer UNBK 2017 yang diduga bermasalah, ternyata pengadaan komputer UNBK 2018 juga sama bermasalah.

Dalam salinan laporan yang diterima BantenHits.com disebutkan, pada APBD Banten Tahun 2018, di Dinas Pendidikan Provinsi Banten terdapat anggaran Pengadaan Komputer UNBK senilai Rp 25 M untuk pengadaan 100 paket atau 2.000 unit komputer merek ASUS.

Berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Penyediaan Dana-nya direncanakan direalisasikan pada triwulan ke empat. Akan tetapi penyediaan anggaran tersebut ternyata pengadaan barangnya dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Pihak vendor yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,9 M. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, yang menarik dalam dokumen juga diungkap percakapan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten Joko Waluyo yang diminta bantuan oleh Opar Sohari, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Banten pada November 2018.

“Mas, tolong bantu pencairan dana pengadaan Komputer UNBK 2018. Sebab uang teman saya, H. Mukmin sebesar Rp 1,2 M dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Merespons permintaan Opar, dalam pertemuan tersebut, Sekdis Pendidikan Joko Waluyo mengiyakan permintaan tersebut.

“Iya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian terungkap dalam dokumen.

Namun di luar sepengetahuan KPA, ternyata pada tanggal 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh PA, yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan.

Pembayaran tersebut, patut diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Permendagri No.13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Tak pernah ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten atau pun dari Pemprov Banten, meski saat itu BantenHits.com berupaya meminta konfirmasi terkait laporan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Banten saat itu, Holil Hadi kepada BantenHits.com memastikan lembaganya serius mengusut kasus yang dilaporkan HMI Badko Jabodetabek.

Saat itu, tim Kejati Banten yang dipimpin asisten intelijen mengaku tengah mengumpulkan data terkait kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Pak Asintel sedang puldata (pengumpulan data),” terang Holil lewat pesan WhatsApp BantenHits.com, Rabu sore, 10 Juli 2019.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related