Digadang-gadang Jadi Cagub DKI Jakarta, Citra Dinasti Politik di Banten yang Korupsi Jadi Ganjalan Airin

Date:

ec3caf2cfb7a120d3cb16facd3737807
Airin di PN Tipikor Serang saat jadi saksi kasus korupsi di kota yang dipimpinnya.(Dok.BantenHits.com)

Jakarta – Citra politik dinasti di Banten yang korupsi disebut menjadi salah satu ganjalan agi Airin Rachmi Diany, mantan Wali Kota Tangsel (Tangerang Selatan) yang digadang-gadang akan maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno usai Airin mendapat dukungan dari politikus Partai Gerindra DKI Mohamad Taufik.

Menurut Adi, kemungkinan Airin menang sebagaimana harapan Taufik itu bisa saja terjadi dalam perpolitikan.

Namun, dia menekankan, ada dua jalan terjal yang harus dihadapi Airin supaya bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pertama adalah tantangan di internal partai. Dalam Musyawarah Daerah, Partai Golkar telah memutuskan yang diusung maju dalam pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta 2024 adalah Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar, yang kini menjabat sebagai Bupati Tangerang.

“Di internal Golkar itu sudah mengamanatkan di Musda bahwa Zaki itu sosok yang diminta maju oleh Golkar Daerah menjadi gubernur di DKI Jakarta,” kata Adi, Senin, 16 Mei 2022 seperti dikuti BantenHits.com dari Tempo.co.

Jika Airin benar-benar mau maju, lanjut Adi, harus ada musyawarah daerah luar biasa untuk mengganti calon yang bakal diusung dalam Pilkada 2024 tersebut. Musyawarah daerah luar biasa ini bukan hal yang mudah dan cepat.

“Itu keputusan struktural artinya kalau ingin memajukan Airin di Jakarta harus ada musda, entah itu musdalub atau musda selanjutnya yang kemudian mengganti pencalonan Zaki menjadi pencalonan Airin. Itu pada level internal partai,” ucap Adi.

Adapun jalan terjal kedua yang harus dihadapi mantan Wali Kota Tangerang Selatan itu adalah nama Airin tidak terlalu dikenal publik Jakarta. Apalagi, citra Airin dekat dengan dinasti politik di Banten dan suami maupun iparnya terjerat kasus korupsi.

“Apapun judulnya, sekalipun Airin itu mantan Wali Kota di Tangerang Selatan, tapi kan tinggalnya di Tangerang Selatan selama ini dan kinerjanya tidak terlampau bagus-bagus amat, bahkan Airin selalu dikaitkan dengan politik dinasti di Banten,” kata Adi.

Airin perlu bekerja keras mengubah citra itu. Jadi pencalonan Airin di Jakarta ya minimal harus melalui dua jalan terjal itu.

“Jalan terjal pertama memang keputusan struktur Golkar melalui musda harus diubah karena sudah mengamanatkan Zaki dan persepsi orang enggak gampang untuk diubah,” kata Adi.

Disebut dalam Kasus Korupsi Suami

Seperti diketahui, hingga saat ini, dua keluarga Airin Rachmi Diany, yakni suaminya, Tubagus Chaeri Wardana dan kakak iparnya yang mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah masih dibui karena terlibat sejumlah kasus korupsi di Banten dan Tangsel.

Pada sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Banten dan Puskesmas Tangsel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019, nama Airin muncul dalam dakwaan tersebut.

Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Dalam dakwaan juga disebutkan pihak-pihak yang kecipratan uang korupsi Wawan, di antaranya mantan gubernur Banten yang kini anggota DPR RI dari PDIP Rano Karno.

Dikutip BantenHits.com dari IDN Times, selain Rano Karno, istri Wawan yang juga Wali Kota Tangsel dua periode Airin Rachmi Diany juga termasuk pihak yang aktif transaksi menggunakan uang hasil korupsi Wawan.

Airin tercantum dalam surat dakwaan KPK sebagai orang yang ikut menyetor, mentransfer dan menarik uang itu.

Dalam surat dakwaan KPK nomor perkara: 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, halaman 321 poin nomor 1. Airin tercatat lakukan setor tunai ke rekening BNI atas nama Yayah Rodiah dengan berita acara berjudul ‘Untuk Proyek’ dengan nilai Rp 1 miliar.

Transaksi itu terjadi pada 21 Maret 2006. Transaksi-transaksi dengan judul berita acara serupa di rekening ini terjadi sampai 21 Oktober 2010. Hal sama terjadi pada rekening OCBC NISP atas nama pemilik yang sama. Bedanya pada OCBC NISP, Airin banyak melakukan tarik tunai.

Dalam catatan KPK di surat dakwaannya, Airin juga tercantum melakukan pembukaan rekening deposito atas nama dirinya di Bank OCBC NISP pada 11 Agustus 2009 yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Wawan.

Selain banyak tercantum pada transaksi keuangan Bank, Airin juga banyak tercatat dalam transaksi pembelian mobil. Salah satunya pembelian Toyota Kijang Innova yang dilakukan pada tahum 2009 atas nama dirinya yang kemudian mobil tersebut dibelikan ke Wakil ketua DPD PDI-P Banten, Gussuyadi.

“Selanjutnya Gussuyadi menjual mobil Kijang Innova tersebut sebesar Rp. 140 juta, dan Gussuyadi menyerahkan sebagian dari hasil uang penjualan sebesar Rp. 10 juta kepada KPK,” tulis surat dakwaan KPK pada halaman 344.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related