Divonis Empat Tahun, Ini Fakta yang Terungkap dalam Sidang Tangan Kanan Wawan yang Jadi Justice Collaborator

Date:

Banten Hits – Dadang Prijatna, tangan kanan Tb Chaeri Wardana alias wawan yang tak lain suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun 2012 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (26/10/2015).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jasden Purba memutuskan memvonis Dadang empat tahun penjara. Dadang juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 Juta.

“Hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK,” kata Jasden Purba.

Selama persidangan Dadang Prijatna berlangsung, terungkap fakta-fakta yang mencengangkan, terutama kaitan dengan peran Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany dalam kasus Alkes Tangsel.

Pada sidang Rabu (30/9/2015) Dadang Prijatna mengungkap bagaimana Airin Rachmi Diany diketahui membagikan BlackBerry kepada terdakwa, Yayah Rodiah, Dadang Supena, dan Sukatma. BlackBerry dibagikan untuk mempermudah koordinasi dan menerima arahan dari Wawan yang saat itu berada dalam tahanan KPK.

(BACA: Airin Bagikan BlackBerry Supaya Wawan Bisa Beri Arahan dari Tahanan KPK)

Fakta lainnya terungkap dalam sidang Selasa (25/8/2015), yakni Airin Rachmi Diany yang diam-diam menyediakan pengacara untuk bertemu dengan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar.

Melalui pengacaranya, Airin memerintahkan supaya saksi tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.   

(BACA : Airin Sediakan Pengacara Paksa Saksi Tutup Mulut di KPK)

Sementara mantan anak buah Airin, Dadang M.Epid bersaksi bahwa Airin menerima THR sebesar Rp 50 juta dari dinas yang dipimpinnya saat itu. Selain Airin, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Sekda Tangsel Dudung E.Diredja juga turut mendapatkan THR.

(BACA JUGA : Terungkap dalam Sidang Kasus Alkes, Airin-Banyamin Dapat THR dari Dinkes)

Terungkap juga jika rapat dinas sejumlah SKPD yang disebut oleh Dadang sebagai SKPD ‘gemuk’ kerap digelar di rumah pribadi Airin dan bahkan di kantor suami Airin di gedung The East, Jakarta Selatan.

(Terungkap, Rapat Dinas Tangsel Digelar di Hotel Ritz Carlton dan The East)

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan menindaklanjuti keterangan Dadang M.Epid yang menyebut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta dari Dinas Kesehatan Tangsel.

(BACA: KPK Tentukan Nasib Airin Setelah Sidang Korupsi Alkes Tangsel Selesai)

Menurut Adnan, KPK akan menunggu persidangan korupsi alkes di Tangsel selesai untuk menindaklanjuti informasi soal Airin yang mendapatkan THR Rp 50 juta.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...