Tangerang- Sebanyak 500 botol minuman keras atau miras diamankan Satpol PP Kota Tangerang, Selasa, 22 Juni 2022. Asalnya dari para pedagang jamu dan Kelontongan.
Ratusan botol miras berbagai merek itu diamankan saat petugas menggelar operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.
“Operasi penegakan perda itu kita lakukan pada Selsa malam dengan target pedagang jamu dan Kelontongan,” ungkap Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, Rabu 22 Juni 2022 saat di konfrimasi.
“Barang bukti minuman beralkohol yang didapati pada kegiatan Operasi di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna pendataan lebih lanjut oleh PPNS,” tambahnya.
Dalam hal ini Wawan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kota Tangerang dari peredaran minuman beralkohol.
“Pada seluruh Masyarakat Kota Tangerang kami menghimbau mari kita sama-sama jaga dan tegakan peraturan daerah terkait trantibum linmas di Kota Tangerang dan mari informasikan Mana kala masih ada peredaran miras yang ada di wilayah Kota Tangerang,”tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah