Pandeglang – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PCNU) Pandeglang menyoroti rencana kenaikan tarif Perumdam Tirta Berkah Pandeglang sebesar Rp1.300 per meter kubik, dari Rp2.746 menjadi Rp4.046 per meter kubik.
Lakpesda. menilai kenaikan tarif PDAM di tengah situasi pandemi COVID-19 sangat memberatkan masyarakat. Kebijakan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan kesulitan ekonomi yang tengah dirasakan masyarakat.
“Kebijkan itu juga tidak memperhitungkan dampak sosial lain akibat pandemi berkepanjangan yang terjadi sejak tahun 2019 lalu,” kara Ketua Lakpesdam PCNU Pandeglang, Zaenal Abidin, Kamis 10 Maret 2022.
Oleh karena itu, Lakpesdam PCNU tegas menolak rencana kenaikan tarif Perundam tersebut. Karena menurutnya, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang tidak memiliki dasar untuk menaikan tarif di situasi ekonomi masyarakat Pandeglang sedang terpuruk seperti ini.
“Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Ketentuan Tarif atas dan Bawah yang dijadikan dasar Perumdam untuk menaikkan tarif sama sekali tidak masuk akal. Karena dalam peraturan tersebut tidak ada satu pun pasal yang mengharuskan PDAM menaikan tarif,” tandasnya.
Sementara Kabag Perencanaan Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Muhsinin mengatakan, bahwa penetapan penyesuain tarif sudah sesuai peraturan.
“Penyesuaian penghitungan tarif Perumdam sudah sesuai dengan Permendagri yang mengatur tentang tarif dasar air, UMK Pandeglang, maupun batas bawah 4 persen UMK, dan tidak diatas UMK,” kata Muhsinin.
Pihaknya menerangkan, bahwa penyesuaian tarif pelanggan Perumdam sudah melalui kajian Pemprov Banten dan sosialisasi yang matang kepada. Sebab, penyesuaian tarif sudah sesuai peraturan.
“Sudah dihitung oleh kajian Biro Perekonomian Pemprov Banten, dan kami hanya mengikuti aturan untuk melakukan kajian penyesuaian tarif,” jelasnya
Muhsinin juga menjelaskan, penyesuaian tarif pelanggan Perumdam menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dari hasil audit pemeriksaan tiap tahun BPKP dan BPK menyarankan untuk segera menyesuaikan tarif, dan kita mengikuti dasar hukum itu melakukan penyesuaian tarif pelanggan,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana