Serang – Polres Pandeglang meringkus 7 orang yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram di wilayah Kecamatan Cimanggu dan Sumur.
“Sumber narkoba berasla dari pantai barat Sumatra dengan tujuan ke wilayah Jawa. Masuknya dari pintu pantai pesisir Pandeglang,” Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah kepada awak media di Polda Banten, Kamis 10 Maret 2022.
Ia juga menjelaskan, peredaan narkoba jenis sabu ini, jika dijual belikan sekitar Rp 23 Miliar untuk 23 Kilogram dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Peredaran nakotika jenis sabu Internasional inipun masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk 7 tersangka tersebut yaitu :
1. ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak.
2. HD 35, nelayan warga Malimping, Lebak
3. SPMq 51, wiraswasta tinggal di Jakarta.
4. AF 34 wiraswasta warga Cikeusik, Pandeglang
5. ES 37 buruh warga Mandalawangi, Pandeglang
6. HS 21 wiraswasta warga Mandalawangi, Pandeglang.
7. AS 48 wiraswasta warga Mandalawangi Pandeglang
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 koper berwarna merah berisi 12 bungkus sabu, 1 koper hitam berisi 11 bungkus sabu dan 1 pistol dan 23 kilogram sabu.
Kini ke 7 tersangka terancam dikenakan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana 5 sampai 20 tahun.
Editor : Engkos Kosasih