Untung Rp 7 M dari Curangi Konsumen, Begini Cara Petugas SPBU Gorda Serang Kurangi Takaran BBM

Date:

Pers Conference pengungkapan kecurangan SPBU Gorda Serang yang kurangi takaran BBM gunakan remote. (Istimewa)

Serang – SPBU Gorda yang terletak di Jalan Raya Serang – Jakarta, KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kepergok polisi melakukan praktik curang mengurangi takaran bensin yang dibeli konsumen.

Pengurangan takaran bensin di SPBU bernomor 34-42117 ini dilakukan dari jarak jauh menggunakan remote. Praktik curang ini sudah dilakukan sejak 2016.

Pengungkapan praktik curang ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat press conference Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan diketahui praktik curang mengurangi takaran dilakukan dengan memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto.

Shinto juga mengatakan atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, yakni BP (68), manajer SPBU dan FT (61) pemilik SPBU.

Untung Rp 7 M

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” kata Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.

Chandra juga mengatakan dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran. 

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. 

BBM di Dispenser Juga Menyusut

Sementara itu, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Yuniarso, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengaprrsiasi Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus ini.

Ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya, kata Yuniarso, maka pelaku usaha tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya,” kata Yuniarso.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...

Embung Sudirman, Solusi Banjir Menahun pada Tiga Perumahan di Tigaraksa Mulai Dieksekusi!

Berita Tangerang - Embung Sudirman yang diharapkan akan menjadi...