Dianggap Memberangus Demokrasi, Pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten Digugat ke PTUN

Date:

FOTO ILUSTRASI. Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta hilirisasi sawit berbasis industri dikembangkan di Banten. (Istimewa)

Serang- DPC Permahi Banten melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengenai Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur.

Dalam gugatan yang telah teregistrasi di PTUN Serang dengan nomor perkara 42/G/2022/PTUN.SRG ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui keputusan Presiden.

“Alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten,”kata Ketua DPC Permahi Banten Rizki Aulia Rohman, Rabu, 22 Juni 2022.

“Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,”tambahnya.

Dilain sisi, lanjut dia, UUD 1945 pasal 18 disebutkan Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

Sehingga menurutnya, perlu aturan jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan gubernur lewat penunjukan penjabat gubernur tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung.

Kuasa Hukum, Raden Elang Yayan Mulyana atau lebih dikenal dengan lawyer kinyis, menambahkan, Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur perlu peraturan pelaksana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Sehingga, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

Terlebih, lanjut Yayan, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” terangnya.

Dengan demikian, dirinya berharap, dengan adanya gugatan ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dapat mempertimbangkan asas-asas demokrasi sebelum mengambil langkah untuk membuat keputusan pengangkatan Pj Gubernur.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related