7 Ribu Lebih Narapidana di Banten Dapat Remisi HUT RI

Date:

Penyerahan secara simbolis Surat SK Bebas oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Herwanto, Rabu, 17 Agustus 2022. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sebanyak 7.210 orang narapidana di Provinsi Banten mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77.

Dari 7.210 orang tersebut, 225 orang di antaranya telah bebas menghirup udara segar dan 6.985 orang lainya hanya mendapat potongan tahanan karena berkelakuan baik. 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Tejo Herwanto mengatakan, pemberian remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Assimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Untuk mewujudkan suatu masyatakat adil, makmur dan sejahtera. Dengan pengertian ini, maka pemberian Remisi diharapkan dapat mendorong Narapidana untuk menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” kata Tejo, Rabu 17 Agustus 2022.

Remisi untuk 620 Napi di Lapas Serang

Di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Serang, remisi telah diberikan kepada warga binaan sebanyak 620 orang. Besaran remisi sendiri bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Kalapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus), dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

“Mereka dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” jelasnya. 

Dengan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Heri Kusrita berharap dengan adanya remisi ini, maka para napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik,” pungkasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...