Bocah di Jombang Cilegon Masuk Bui Gara-gara Instargam Hollychild.us dan Speedbunny.Id

Date:

Ditresnarkoba Polda Banten saat ekspos pengungkapan peredaran sabu, ganja dan tembakau gorila oleh bocah di bawah umur melalui Instagram.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Petualangan dunia maya seorang bocah berusia 17 tahun di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, harus berujung petaka. Dalam petualangan mayanya itu, sang bocah berkenalan dengan akun Instagram Hollychild.us dan Speedbunny.Id.

Dari dua akun itulah sang bocah yang usianya masih di bawah umur bisa mendapatkan ganja dan tembakau gorila. Celakanya, ganja dan tembakau gorila yang didapati sang bocah, kemudian dijual kembali. Selain dua barang haram itu, si Bocah juga turut mengedarkan sabu.

Bocah yang mestinya tumbuh dalam dunia pendidikan ini, kini harus mendekam dalam bui setelah dicokok Ditresnarkoba Polda Banten.

Ditangkap di Kontarakan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur itu pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Penangkapan yang dilakukan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten, lanjutnya, berawal laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.

“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja,” jelas Meryadi, Senin, 19 September 2022.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis, 15 September 2022 di kontrakannya.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny.Id.

“Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika,” ungkap Meryadi.

“Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 17,30 gram; daun ganja sebanyak 141,33 gram; batang ganja sebanyak 378,82 gram; tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram; bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram; alat pembuat tembakau gorilla berupa gelas ukur, alkohol, aseton, metanol, kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.

Diedarkan di Clegon dan Serang

Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.

“Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya,” ucap Nico.

“Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I Jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja,” tambah Nico.

Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...