Kantongi Putusan MA, Kejari Jebloskan Mantan Dirut PT Krakatau Daya Listrik ke Penjara

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, hari ini Kamis (3/3/2016), menjebloskan mantan Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL), Ahmad Jumhana.

 

Petugas Kejaksaan, menjemput paksa dari kediamannya di Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) Blok A 10, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasi Intel Kejari Cilegon Deji Setia Permana mengatakan, penjemputan terhadap Jumhana setelah Kejaksaan menerima surat putusan dari Makhamah Agung pada tanggal 18 Februari 2016.

Dalam surat tersebut, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Serang kepada Jumhana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana (mark-up) pengadaan puluhan mobil Dinas PT Krakatau Steel (KS) pada TA 2000 lalu.

Jumhana dalam putusan tersebut dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara me-mark-up pengadaan 40 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Soluna, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 Miliar lebih,” ungkap Deji.

Saat diadili pada tahun 2010, status Jumhana sudah tak lagi berada di perusahaan. Dia dijatuhi hukuman pidana badan 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,03 Miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan ditambahkan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar Deji.

Namun tak hanya Jumhana, dalam kasus korupsi tersebut Kejari juga menggarap mantan Direktur Utama PT KS, Sutrisno. Berbeda dengan Jumhana, Sutrisno bebas dari jerat hukum di tingkat PN Serang dan Mahkamah Agung.

“Kemungkinan terdakwa (Jumhana-red) juga akan melakukan upaya hukum luar biasa, dengan cara Peninjauan Kembali (PK). Tapi, itu tidak menghalangi upaya untuk melakukan upaya eksekusi,” jelasnya.

Pantauan wartawan Banten Hits, Iyus Lesmana Jumhana yang tiba pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Cilegon langsung memasuki ruang Kasi Intel. Satu jam berada di ruangan tersebut, Jumhana langsung digiring petugas menuju Lapas Kelas II Kalitimbang Cilegon dengan menggunakan kendaraan operasional milik Kejari Cilegon, Avanza Silver bernopol A 645 U.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related