Lebak– Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku berencana menjadikan Jalan Sunan Kalijaga sebagai pusat kuliner seperti Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Namun nyatanya, rencana pemerintah daerah itu belum bisa terealisasi karena terbentur kewenangan. Di mana, status ruas jalan Sunan Kalijaga milik Pemerintah Provinsi Banten.
“(Jalan) Sunan Kalijaga itu kewenangannya provinsi, kami sudah berkali-kali mengajukan agar dialihkan ke kami karena ingin memindahkan pusat kuliner ke situ,” kata Iti saat menemui mahasiswa di depan Gedung Pemkab Lebak, Jumat, 2 Desember 2022 lalu.
“Jadi malam-malam kuliner di situ, kita bikin mural dan lain sebagainya di situ, jadi semua UMKM kumpul di situ. Tapi karena kewenangannya provinsi kami belum disetujui,” sambung Iti.
Tak hanya itu, Iti juga mencontohkan lahan milik Perum Damri di samping Kantor Satpol PP dan Damkar.
Ia menyebut pemerintah daerah sudah berulang kali meminta ruislag guna kepentingan penataan program Kota tanpa Kumuh (Kotaku).
“Waktu itu kita masuk ke dalam Kotaku, udah jadi, uangnya udah ada untuk penataan, lalu DED (Detail Engineering Design) nya juga sudah jadi. Tapi karena asetnya bukan punya pemerintah daerah enggak bisa dilanjutkan, lebih baik mundur karena kami enggak mau kena hukum,” jelas Iti.
“Jadi persoalan-persoalan begitu enggak bisa dilihat hanya dari satu sisi pemda, ada kaitan vertikal yang enggak bisa kami tembus,”kata dia.
“Termasuk lahan perkebunan sawit yang ingin kami ambil alih karena HGU-nya sudah habis dari tahun 2000, tapi enggak bisa di situ, seperti terminal enggak bisa bangun di situ, pasar dan sebagainya,” sambungnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana