Tragis! Nakes di Jawa Tengah yang Mempertaruhkan Nyawa selama Pandemi COVID-19 Kini Malah Dipecat

Date:

Pengalamn tragis harus dirasakan para tenaga kesehatan atau nakes di Semarang, Jawa Tengah yang sudah mempertaruhkan yyawa selama pandemi COVID-19. Mereka kini malah dipecat dari tempat mereka bertugas. FOTO ILUSTRASI: petugas medis dari Puskesmas Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, memeriksa tekanan oksigen pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Lonjakan kasus COVID-19 membuat rumah sakit dan tempat isolasi yang disediakan pemerintah over kapasitas. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Berita Jakarta – Sebuah ironi terjadi ketika mungkin saat ini semua orang mulai lupa masa-masa kektika COVID-19 tengah ‘menggila’ di Indonesia satu tahun lalu; ruang perawatan penuh, pasien menumpuk. Para tenaga kesehatan (nakes) kala itu terus berjibaku mempertaruhkan nyawa untuk menyelamatkan warga.

Ironi yang akan diceritakan ini adalah tentang nakes tersebut. Setelah COVID-19 mulai malandai hari-hari ini, kabar buruk justru datang dari para nakes di Semarang, Jawa Tengah.

Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan melaporkan, sejumlah persoalan saat ini tengah dihadapi para nakes, seperti insentif yang dipotong karena pemerintah berdalih tidak memiliki anggaran hingga insentif tak kunjung disalurkan.

“Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” demikian siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan seperti diakses BantenHits.com dari laman Laporcovid19.org.

“Terbaru, kami mendapatkan laporan terkait insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada pemberhentian kontrak kerja sepihak karena dianggap telah menjelekkan institusi rumah sakit,” sambungnya.

Peristiwa tragis yang dialami nakes di Semarang, Jawa Tengah ini bermula saat para nakes melaporkan belum dibayarnya insentif mereka pada Februari dan Maret 2022.

“Pada Juli 2022, kami mendapat laporan dari salah satu tenaga kesehatan pada sebuah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah di mana insentifnya sebagai Nakes yang menangani pasien COVID-19 pada Februari dan Maret 2022 belum dibayar,” ungkap Koalisi.

Laporan tersebut, lanjutnya, kemudian diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang dan Kementerian Kesehatan. Namun, hasilnya nihil. Sebaliknya, tenaga kesehatan tersebut justru dipanggil dan diancam mendapatkan sanksi oleh jajaran direksi rumah sakit.

Sebelumnya, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Semarang telah mengirimkan surat klarifikasi untuk menjelaskan kembali persoalan penyelesaian insentif tenaga kesehatan untuk meminimalisir risiko pemberhentian status pegawai tenaga kesehatan tersebut.

Selang beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada 02 Januari 2023, tenaga kesehatan tersebut tetap diberhentikan melalui Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja dengan alasan tidak lulus pada ujian perpanjangan kontrak.

“Pemberhentian kontrak kerja setelah tenaga kesehatan memperjuangkan hak insentifnya membuktikan bahwa Pemerintah Kota Semarang dan jajarannya belum sepenuhnya menerapkan tata kelola layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi masyarakat,” tegas Koalisi.

“Pemerintah Kota Semarang justru berfokus pada penghentian suara kritis warga terkait hak-haknya. Padahal, layanan publik yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhinya Hak Asasi Manusia, terutama pada akses layanan kesehatan di masa pandemi,” lanjutnya.

Semestinya, menurut koalisi, laporan warga bukan penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, atau dianggap mencemarkan nama baik instansi.

Sebaliknya, laporan warga justru berguna untuk mengontrol jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang ditetapkan. Dalam hal ini, Nakes yang berjasa dalam penanganan COVID-19 justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, tidak mendapatkan hak insentifnya, dan berisiko kehilangan pekerjaan jika menuntut haknya.

Terkait peristiwa yang dialami nakes di Semarang, Jawa Tengah itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendorong agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah berikut:

1. Menyalurkan dan menyelesaikan permasalahan insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Kota Semarang;
2. Membatalkan Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja kepada tenaga kesehatan yang berjuang mendapatkan hak insentifnya;
3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara untuk perbaikan layanan publik selama pandemi;
4. Menyediakan layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi warga sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Pesan dari Dua Prajurit Bhayangkara di Timnas U-23 untuk Kawula Muda! 

Berita Sepak Bola - Keberhasilan Timnas U-23 menembus semi...