Berita Tangerang – Aksi sadistis dilakukan seorang istri berinisial SP (32) terhadap suaminya LH (32). SP menghujani LH dengan tikaman pisau saat keduanya tengah berboncengan motor di Jalan Pengasinan, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya ini merupakan pasangan suami istri siri yang tinggal di Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayatan senjata tajam jenis pisau di bagian leher dan punggung.
“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” kata Zain kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Zain menjelaskan, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.
“Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.
Dalam kondisi terluka, lanjut Zain, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terangnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana